Oleh : Teguh Setiawan 

 

PADA 1 Desember 2022 yang lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah melakukan prosesi penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) APBN Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang dipusatkan di Istana Negara, Jakarta, dihadiri oleh para Pejabat Kementerian/Lembaga dan diikuti    secara daring oleh Gubernur Jawa Timur beserta 33 Gubernur lainnya. 

Menindaklanjuti prosesi tersebut, pada 15 Desember 2022, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, menyerahkan DIPA Petikan Tahun Anggaran 2023 secara simbolis kepada para Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di daerah dan menyerahkan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) APBN Tahun Anggaran 2023 kepada para Kepala Daerah di Provinsi Jawa Timur.  

Penyerahan DIPA Tahun 2023  akan menjadi simbol  dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2023. DIPA Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan ini telah melalui serangkaian proses siklus APBN. Siklus APBN diawali dari tahap perencanaan dan penganggaran, yaitu antara Januari sampai dengan Juli 2022. 

Tahap ini berupa kegiatan perencanaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). 

Tahap selanjutnya yaitu pembahasan antara Kementerian Negara/Lembaga teknis dengan Kementerian Keuangan yang menghasilkan Rancangan UU APBN 2023. Selanjutnya, Presiden membacakan RUU APBN 2023 yang menandai dimulainya pembahasan RUU APBN antara Pemerintah dengan DPR RI. 

Dan tahap terakhir yaitu Tahap Penetapan APBN. Pada tahap ini, APBN yang telah ditetapkan dengan Undang-undang, dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. 

Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. 

Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. 

Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.

Selama tiga tahun ini Indonesia dan dunia dihadapkan pada tantangan Pandemi Covid-19 yang sungguh luar biasa. APBN menjadi instrumen yang sangat penting dan diandalkan guna  menghadapi tantangan pandemi, mengawal dan mempercepat proses pemulihan ekonomi yang kompleks dan menghadapi gejolak ekonomi global yang menantang saat ini.

APBN dioptimalkan untuk menahan gejolak (Shock Absorber) dalam merespon ketidakpastian global di tengah kenaikan harga komoditas dan risiko eskalasi ketidakpastian global, APBN harus waspada, antisipatif, dan Responsif. 

Hal ini untuk mendukung momentum penguatan ketahanan fiskal menyiapkan buffer mengantisipasi ketidakpastian dan memperkuat fondasi konsolidasi keberlanjutan fiskal. 

Penyusunan APBN 2023 menggunakan Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2023 yaitu Pertumbuhan Ekonomi 5,3 persen, tingkat inflasi 3,6 persen, nilai tukar Rupiah Rp14.800 per US Dollar, tingkat suku bunga SUN 10 tahun 7,9 persen, harga minyak mentah 90 US Dollar per barrel, lifting minyak mentah 660 ribu barrel per hari, lifting gas 1.100 ribu barrel setara minyak per hari.

Dari keseluruhan postur APBN 2023, total alokasi anggaran belanja untuk Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp141,84 Triliun atau sebesar 4,63 persen APBN nasional yang terdiri dari Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp44,05 Triliun atau sebesar 4,40 persen, Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp20,03 Triliun atau sebesar 6,71 persen, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp77,76 Triliun atau sebesar 9,54 persen. 

Seluruh alokasi belanja Kementerian Negara/Lembaga disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ada di daerah. Sedangkan seluruh alokasi Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga penyalurannya secara terpusat. 

Untuk alokasi TKD, sebesar Rp57,35 Triliun atau 73,75 persen alokasi penyalurannya melalui KPPN mitra kerja satker, sedangkan sisanya disalurkan secara terpusat. Terdapat 15 KPPN di seluruh Jawa Timur yang siap menyalurkan APBN sesuai wilayah kerjanya.

Pemerintah berharap agar DIPA tahun 2023 dapat segera ditindaklanjuti agar APBN 2023 dapat       dilaksanakan segera di awal tahun sehingga masyarakat dan perekonomian dapat segera merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari alokasi belanja dalam APBN 2023 ini.

 

*Penulis adalah Kepala Seksi Bidang PPA 1 D Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry