Kepala Kejati Jatim Dr M Dofir SH, MH (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (25/2/2021). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sebanyak 340 pegawai yang bertugas di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melaksanakan penyuntikan vaksin virus Corona (SARS-CoV-2).

Proses penyuntikan yang dilakukan di lantai 8 gedung Kejati Jatim ini, diikuti oleh seluruh lapisan pegawai, mulai dari jaksa, tata usaha dan tenaga honorer lainnya.

Tampak proses penyuntikan vaksinasi terhadap seluruh lapisan pegawai Kejati Jatim.

Dalam pelaksanaannya, tim tenaga kesehatan (nakes) dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dibantu dengan nakes poliklinik yang dimiliki Kejati Jatim, terdiri dari empat dokter dan tujuh nakes poliklinik.

Pada kesempatan kali ini, Kepala Kejati Jatim, Dr Mohamad Dofir SH, MH menyempatkan diri untuk mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya Pemkot Surabaya yang sudah memfasilitasi program tersebut.

“Harapannya, dengan pemberian vaksin ini, imun seluruh lapisan pegawai bisa meningkat dan memastikan diri dalam keadan sehat, sehingga bisa meminimalisir terjangkit virus Covid 19. Dengan begitu, kecil pula potensi untuk penularan terhadap orang lain, khususnya keluarga di lingkup terkecil, sehingga Covid-19 bisa segera berakhir,” ujar Dofir, Kamis (25/2/2021).

Para ahli berpendapat, vaksinasi atau imunisasi merupakan prosedur pemberian suatu antigen penyakit, biasanya berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati, bisa juga hanya bagian dari virus atau bakteri. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut.

Sebenarnya, sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya. Namun, infeksi virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan cara lain untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, yaitu vaksinasi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry