SIDANG: Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani persidangan penoadaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Selasa (14/2/2017), sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di gedung Kementerian Pertanian. Sidang dengan agenda pembuktian kali ini rencananya akan menghadirkan 5 saksi.

“Akan ada lima  saksi, 4 saksi fakta di lapangan saat itu, juga ahli pidana dari UGM,” ujar salah satu tim pengacara Ahok I Wayan Sidarta, Senin (13/3/2017) malam.

Kelima saksi adalah, ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung 2006-2007 Juhri, rekan Ahok Ferry Lukmantara, Suyanto sopir, dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.

Menurut Wayan, keempat saksi itu akan mengungkapkan semua kebenaran. Ia juga memastikan masyarakat akan mengetahui sosok Ahok yang sebenarnya saat para saksi memberikan keterangannya di persidangan.

“Ya semua itu yang akan mengungkapkan dan merontokkan dugaan jaksa selama ini. Keempat saksi kita akan hadir besok (Selasa) dan mantap,” tutupnya.

Kelima saksi yang dihadirkan akan dimintai keterangan terkait latar belakang kehidupan Ahok. Selain itu para saksi fakta juga akan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu bukanlah upaya untuk menodakan agama.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry