SURABAYA|duta.co – Untuk sementara waktu, Kejaksaan Negeri (Surabaya) menghimbau agar pelanggar yang akan mengambil barang bukti tilang, untuk memanfaatkan layanan jasa antar (delivery) dan layanan JaksaPos (Jakpos).

Himbauan ini, secara resmi dikeluarkan oleh Kejari Surabaya guna mendukung program pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 atau Corona yang saat ini mewabah.

“Meskipun sifatnya himbauan, namun menurut kami ini penting untuk diperhatikan. Mengingat dalam kondisi seperti saat ini, semua untuk kebaikan kesehatan kita semua. Himbauan ini kita keluarkan sejak Rabu (18/3/2020) dan pada hari yang sama kita berlakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Fariman Isandi Siregar, Kamis (19/3/2020).

Manurut Fariman, himbauan ini berlaku bagi pelanggar reguler, tidak bagi pelanggar sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Kendati demikian, bagi pelanggar yang terlanjur datang ke kantor Kejari Surabaya, bakal tetap pihaknya layani.

Ditanya soal efisiensi kedua layanan diatas, Fariman menegaskan bahwa layanan delivery tilang dan Jakpos jauh lebih besar manfaatnya.

“Terlebih soal efisiensi waktu dan kenyaman masyarakat. Para pelanggar tidak harus berjubel untuk mengantri di kantor Kejari hanya untuk mengambil barang bukti berupa SIM maupun STNK. Tingga menunggu dirumah dan petugas bakal mengantar,” bebernya.

Ditanya soal biaya administrasi atas layanan ini, Fariman mengatakan para pelanggar hanya dibebani biaya kurir sebesar Rp22 ribu saja. Sedangkan biaya Jakpos, ditentukan sesuai tarif standard kantor pos.

“Ingin memanfaatkan layanan delivery, caranya cukup mudah, masyarakat bisa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0853-8080-5858,” tambah Fariman. eno

FOTO: Banner himbauan yang dikeluarkan Kejari Surabaya. ist

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry