GELAR UNGKAP: Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman saat melakukan gelar ungkap transaksi ganja di Gresik. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ayub Haskiyah Oroh (29) warga Petemon 1 Surabaya dan Bayu Wahyudi alias Kiply (25) asal Gresik ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Minggu (14/5/2017). Keduanya kedapatan sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja seberat 10 kg di daerah Gresik.

“Ada informasi masyarakat, pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja yang akan dikirim menuju Gresik,” terang Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman, Senin (15/5/2017).

“Disitulah kami lakukan pemantauan, hingga akhirnya keduanya kami tangkap,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, masing-masing tersangka ditemukan barang bukti diantaranya tersangka Ayub ditemukan 1 kotak paket berisi 5 ball narkotika jenis ganja, 1 Unit Hp dan 1 KTP. Sedangkan tersangka Kiply ditemukan 1 kotak paket berisi 4 ball narkotika jenis Ganja, 1 Unit HP dan 1 KTP.  “Jumlah barang bukti Ganja kurang lebih seberat 10 kg,” pungkasnya.

Diketahui, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada minggu (14/5/2017) pukul 02.00 WIB ada pengiriman narkotika jenis ganja menuju Gresik. Adanya informasi tersebut petugas BNNP Jatim, secara cepat lakukan kontrol deliverry, hingga ke alamat tujuan pada pukul 12.00 WIB, setelah paket diterima, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry