SURABAYA | duta.co – Selasa (23/4/24) sore, sehari setelah pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di sejumlah grup WA ‘terpapar’ flyer PBNU mengucapkan ‘selamat dan sukses’ kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Warganet memberikan banyak tanggapan. Grup yang isinya anti Prabowo-Gibranm, jelas, hujatan. Tetapi grup yang netral banyak yang memberi acungan jempol kepada PBNU. “Kematangan NU patut diapresiasi. Tidak bisa membayangkan Indonesia tanpa NU,” begitu salah seorang warganet dengan menyertakan gambar jempol berkali-kali.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memang, mengucapkan selamat. “Kami ucapkan selamat kepada pasangan Pak Prabowo Mas Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam pernyataan resmi PBNU yang juga ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, Senin (22/4/2024).

Gus Ipul juga mengatakan, PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan yang sudah dibacakan MK terkait sengketa pilpres.

PBNU mengajak seluruh warga NU dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum kali ini dengan mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah seperti bertindak seimbang, berperilaku moderat, bersikap toleran dan bertindak adil dan proporsional.

“PBNU juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, menurut Gus Ipul, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala,” imbuh dia sebagaimana dikutip kontan.co.

Terakhir, kata Gus Ipul, PBNU mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.  MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum. (mky, sumber kontan.co)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry