SIDOARJO | duta.co – Setelah viral kasus Davi Anggun Vindayanti — calon pegawai negeri sipil (ANS) — yang katanya diberhentikan tanpa kesalahan, kini pihak RSUD Sidoarjo Barat menanggapinya. Berita ini mengusik sejumlah orang, termasuk jajaran management RSUD Sidoarjo Barat.

Sebagaimana berita duta.co, seorang pengacara muda Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, menyebut kasus Davi ini sangat miris. “Mas Bro, Mbak Bro. Ini ada kasus miris. Orang diberhentikan tanpa kesalahan apa pun. Di samping saya ini, adalah Mbak Davi Anggun Vindayanti, tinggal di Sepanjang, Sidoarjo,” tegas Cak Sholeh.

Tanggal 28 Maret 2022, katanya, dia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ceritanya, melamar. Ada pembukaan lowongan untuk Rumah Sakit Daerah Sukodono, Sidoarjo. “Padahal, ini (RSUD Sukodono), juga tidak ada. Akhirnya ikut seleksi dan lolos. Penugasannya juga di RSUD Sukodono. Padahal RSUD di sana tidak ada. Kabarnya ini dialami sekitar 60 orang,” jelas Cak Sholeh.

Cak Sholeh dan Davi (FT/IST)

Nah, menanggapi hal itu Humas RSUD Sidoarjo Barat, angkat bicara. Cuma karena merasa bukan domainnya (langsung) untuk menjawab secara resmi, maka, bagian Huma itu hanya menjelaskan supaya berimbang. “Tolong jangan tulis nama saya,” jelas perempuan tersebut.

Ia, bahwa saudari Davi Anggun Vindayanti,A,MD, telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. “Bentuknya tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dan tidak dapat memberikan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan,” demikian salah satu personel Humas RSUD Sibar itu kepada duta.co, Kamis,(25/4/24) di ruang kerjanya.

Ia enggan disebut nama. Menurutnya, sudah dilakukan pembinaan serta pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku saat itu. “Yang bersangkutan telah menerima surat keputusan Bupati Sidoarjo tentang pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai calon pegawai negeri sipil a.n Davi Anggun Vindayanti, A,Md,” tegasnya.

Di sisi lain, tegasnya, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum terhadap keputusan Bupati Sidoarjo di point’ 3 ,dengan melakukan upaya banding administrasi ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara .

“Dia telah menerima surat keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, tentang penguatan keputusan Bupati Sidoarjo tentang pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai calon pegawai sipil a.n Devi Anggun Vindayanti, A,Md,” terang lelaki

Pesannya, terkait permasalahan ini, diharapkan  masyarakat tidak menelan mentah-mentah segala sesuatu atau informasi secara sepihak. Sambil menunggu jawaban resmi, duta.co berharap ada jawaban yang seimbang, termasuk data-data indisiplinernya. Karena Davi menurut Cak Sholeh jatuh sakit akibat kecelakaan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry