PASURUAN | duta.co – Polres Pasuruan Kota menangkap 4 orang pengedar sabu dan obat-obat keras berbahaya (Okerbaya). Keempat pelaku tersebut diantaranya ADN, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan berdomisili di Gadingrejo. Ia ditangkap saat melakoni aksinya di Jl Halmahera, akhir September kemarin.

Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan berat total 6,96 gram, termasuk HP dan uang tunai.

Selanjutnya adalah TIP (27), warga Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo. Saat ditangkap di daerah Gondangwetan, Sabtu (30/09/2023), Polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 poket sabu seberat 0,97 gram sabu.

Tersangka berikutnya adalah MF (31), yang berhasil diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo. Saat penangkapan, 4 klip narkotika sabu siap edar seberat 0.76 gram sabu dan 1000 butir pil trihexypenedil, HP dan lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dan yang terakhir adalah MS (38), warga Desa Ngempitrejo, Kecamatan Kraton. Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti 4 plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 12,54 gram.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengatakan, dari keempat tersangka, dua orang diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Semua tersangka yang kami amankan adalah pengedar narkoba. Bahkan, dua orang diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolres saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (6/10/2023) siang.

Sebelum ditangkap, Polisi mendapatkan banyak informasi terkait masih adanya peredaran gelap narkoba di Kota Pasuruan. Kata Makung, polisi menerima WA dan pengaduan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen warga lainnya.

“Intinya sama, resah dengan penyalahgunaan narkoba di Kota Pasuruan, dan sebagai buktinya kita tangkap empat-empatnya hari ini,” tegasnya.

Apabila dijumlahkan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 21,23 gram dan 1000 lebih obat keras terlarang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih tegas lagi, Kapolres Pasuruan Kota terus melawan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayahnya. “Kepada semua masyarakat, pak guru, bu guru, ustad, ustadzah, masyarakat, siapapun, yang mengetahui, segera laporkan kepada kami. Hal ini adalah upaya kita menjaga keamanan lingkungan kita dan menjaga ketentraman masyarakat,” harap Kapolresta Pasuruan kepada masyarakat melalui konferensi pers. (puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry