SEGERA DILANTIK: Sesi pemotretan Anies Baswedan dengan seragam dinas gubernur DKI Jakarta. (ist)

JAKARTA | duta.co – Gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dilantik oleh Presiden Joko Widodo, setelah dilantik akan menerima fasilitas menggiurkan. Salah satunya Biaya Penunjang Operasional Rp 4 miliar-Rp4,5 miliar setiap bulannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) M Mawardi. Fasilitas tersebut berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 dengan perhitungan 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, yakni Rp 35 triliun. “Tunjangan operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari PAD. Gubernur (sebelumnya) sekitar Rp 4 miliar,” katanya, Jumat (13/10/2017).

Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan, besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD. Pada ayat F dijelaskan PAD di atas Rp 500 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Tunjangan operasional itu digunakan tidak hanya untuk gubernur, melainkan wakil gubernur untuk operasional sehari-hari. Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional itu dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“(BPO) itu untuk kepala daerah dan wakil. Pembagian tergantung kesepakatan mereka,” ucap Mawardi. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry