PELAKU mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. (foto duta.co: abdul)
PASURUAN | duta.co  – Meski berprofesi sebagai tukang gergaji kayu, namun Dianto (25) asal Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, juga masih nyambi menjadi kurir sabu di Prigen. Pelaku akhirnya diciduk polisi saat akan mengantarkan barang terlarang itu ke pemesannya, di Desa Sumbergareng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/9/2017) malam.
Dari ulah pelaku yang dugaan anggota jaringan peredaran sabu di wilayah Tretes Prigen ini, polisi berhasil menyita, 2,32 gram sabu terbagi dalam tiga plastik kecil, 1 buah HP, 1 kartu Indosat, 1 buah bungkus rokok dan 1 buah tisu.
“Penangkapan pelaku atas dasar dari laporan masyarakat. Dari laporan itu ditindak lanjuti, hingga penangkapan, “ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, Selasa (26/9/2017) siang.
Dari pengakuan pelaku, bahwa ia akan mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang pemesan yang berinisial MR melalui via handphone. Pelaku mengaku mendapat nomer tersebut dari temannya dan akan bertransaksi di samping jalan termasuk Desa Sumbergareng, Kecamatan Sukorejo. Namun sebelum melakukan transaksi di lokasi, pelaku keburu ditangkap polisi.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan atas kasus tersebut dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. “Saat ini MR masih dalam Target Operasi penangkapan kami, ”imbuh Kasat Narkoba. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry