Toni Wibisono, Duta/Aribowo

MADIUN | duta.co – Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Madiun menyatakan, jika tiga terdakwa perkara korupsi TPA Winongo Kota Madiun masing-masing divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Amar putusan itu disampaikan pada agenda sidang yang berlangsung, Rabu (15/7/2020). Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga memiliki kewajiban membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“Vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU pada agenda sidang sebelumnya. Sikap JPU menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari kedepan sejak pembacaan amar putusan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Toni Wibisono, Kamis (16/7/2020).

Poin pokok dari amarnya, yaitu para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terkait dengan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi kegiatan controlled landfill pada DLH tahun 2017 sampai pertengahan tahun 2019 telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

JPU memandang terdakwa Heri Martono menyalahi wewenang jabatan bersama Suhartono dan Putut Wasono. Taksiran kerugian negara dari perkara rasuah tahun 2017 hingga pertengahan Tahun 2019 di TPA Winongo itu sekitar Rp202,6 juta. JPU menilai perbuatan melawan hukum itu menguntungkan terdakwa Suhartono dan Putut Wasono.

Rinciannya Rp131,2 juta untuk Suhartono dan Putut Wasono. Kemudian Rp71,3 juta untuk Putut Wasono dan empat orang lainnya. Saat ini ketiga terdakwa masih ditahan di Rutan Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi. Dalam waktu dekat, ketiganya akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun.

“Saat ini para terdakwa berada di Rutan cabang Kejaksaan Tinggi, nantinya kita pindahkan ke LP Madiun,” tandasnya.

Ketiga terdakwa masing-masing Heri Martono yang kala itu menjabat Mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kota Madiun.  Kemudian Suhartono selaku penanggung jawab TPA Winongo dan Putut Wasono sebagai tenaga projasih. bow

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry