TERTUNDUK: IR tersangka pembunuhan wanita pemandu lagu, hanya bisa tertunduk saat dirilis. (Foto: Humas Polres Madiun).

MADIUN | duta.co – Kasus pembunuhan MT (24) asal Kabupaten Ponorogo, di kamar kos di Desa Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, akhirnya terungkap. Pembunuh korban tidak lain pria dikenalnya dari salah satu media sosial, soal motif sakit hati dan tergiur uang milik korban.

Tersangka IR (28) warga Kabupaten Klaten, Jateng, ditangkap dalam pelariannyahongg di Pekanbaru, Riau. Dalam pemeriksaan, tersangka kenal dengan korban sejak akhir 2022 lalu, lalu terjalin hubungan jarak jauh.

Tersangka ketemu korban, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 15.00 mendatang kos korban hingga menjalin hubungan intim. Selanjutnya, Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 10.00, tersangka melihat uang sebesar Rp 5 juta di tas korban.

“Tersangka pun tergiur melihat uang itu, sebelum dilakukan pembunuhan. Tersangka sempat jengkel dengan korban, karena mengolok-olok istrinya dianggap jelek dan tidak menarik,” jelas Waka Polres Madiun Kompol Yulie Khrisna didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00, korban tengah bermain ponsel dengan posisi tengkurap langsung dicekik dari belakang. Disusul, tersangka mengambil tali tas korban disampingnya untuk mengikat leher. Tersangka pun menginjak kepala korban hingga membentur lantai beberapa kali.

Lalu, tambahnya, mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban, menyumpal mulut korban menggunakan handuk. Tersangka meninggalkan korban saat masih sekarat, psambil membawa 1 dompet milik korban berisi uang Rp 5 juta , 2 ponsel dan motor Yamaha N-Max.

Melalui CCTV itulah, identitas tersangka diketahui dan dilakukan pengejaran ke Klaten, Jateng, diperoleh informasi tersangka ke rumah keluarga di Pekanbaru. Pengejaran dilanjutkan ke Pekanbaru, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 04.00, tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP ancaman 9 tahun penjara. “Saya kini hanya bisa menyesal melakukan perbuatan itu,” ujar IR pasrah.

Sebelumnya, MT berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL), Rabu (5/7/2023) siang lalu, ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan. Kondisi korban mulai membusuk dengan tangan dan kaki terikat kebelakang memakai kabel antena TV.

Jelang ditemukan, warga sekitar melewati kos itu, tercium bau busuk dan disampaikan kepada pemilik kos. Pintu kos dibuka pakai kunci cadangan, ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan dan tercium bau busuk. Korban diduga tewas, beberapa hari sebelum ditemukan, kejadian itu dilaporkan Polsek Dolopo dan Polres Madiun. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry