LAYANAN : Salah satu armada Grabcar yang beroperasi di Indonesia, termasuk di Kota Surabaya. (duta.co/dok)

SURABAYA | duta.co – Terkait putusan KPPU keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  yang menyatakan bahwa PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Indonesia (TPI) bersalah atas dugaan diskriminasi mitra pengemudi. Grab Indonesia merespons menyatakan sikapnya.

Seperti dikatakan Teddy Trianto, Regonal Counsel-Grab Indonesia  “Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus TPI dan PT Grab Teknologi Indonesia. Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPImeskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab didukung saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.”

Pertama, kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami.

“Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.”

Kedua, kami selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.

“Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang. Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail,

dikenal dengan Sistem Meritokrasi.”

Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

“Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku,” jelas Teddy Trianto dalam rilisnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Grab Indonesia dan PT TPI Hotman Paris Hutapea  mengatakan putusan KPPU preseden buruk bagi citra ‘dunIa usaha Indonesia di mata lntemasional. Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk Investor Asing agar berinvestasi dl Indonesia, KPPU justru menghukum Investor AsIng (GRAB dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat’luas.

“Seluruh Koperasi mItra GRAB merupakan pesaing TPI menerangkan mereka tidak pemah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan GRAB telah melakukan diskrlminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar penimbangan hukum yang jelas.”

Hotman menambahkan menurut ekonom senior Faisal Basri yang juga merupakan Ahli dalam persidangan KPPU tersebut, hadirnya teknologi apiikasi GRAB dan TPI terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. khususnya terbukanya Iapangan pekerjaan yang Iuas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin Ierjangkau.

“Anehnya  perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomlan Indonesia iustru dihukum dengan nilai denda fantastis tanpa pertimbangan hukum yang jelas Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada SItuasi Cowd19. Dimana GRAB dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan,” jelas Hotman.

Atas Putusan KPPU tersebut jelas Hotman Paris GRAB  dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke PengadIlan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Imm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry