Biro Hukum Pemkab Aries (baju Korpri), dan Kuasa hukum penggugat Muhammad Saiful (dok. Duta/FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Kasus gugatan 200 Miliar warga Desa Jiken Kecamatan Tulangan yang keluarganya menjadi korban kecelakaan lalu-lintas akibat terperosok jalan berlubang, mulai disidangkan, Senin (21/6/21).

Keluarga ahli waris melalui kantor pengacara Sholeh dan partner dalam sidang kuasa hukum penggugat diwakili Muhammad Saiful.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Saiful SH, yang dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa, (22/6/21), mengatakan, dalam sidang pertama tadi, hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim meminta tergugat selaku kuasa instansi untuk berkomunikasi secara langsung dengan ahli waris pemberi kuasa terkait ganti rugi yang diajukan.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam kasus ini, pihaknya menuntut Pemkab Sidoarjo untuk membayarkan ganti rugi materiil pada pihak penggugat sebesar Rp25,5 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

“Artinya begini, kalau memang sudah ada kesepakatan antara Pemkab dengan principal atau pemberi kuasa terkait nilai ganti rugi itu maka kasus ini otomatis selesai. Tapi kalau belum ada kesepakatan, ya bisa dilanjutkan untuk langkah mediasi selanjutnya,” jelas Saiful yang mewakili Kantor pengacara Sholeh & Partner.

Muhammad Saiful SH Kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi duta Selasa (22/6/21) terkait gugatan mengatakan, menggagap Pemkab Sidoarjo telah melanggar pasal 24 ayat (1) UU LLAJ yang mengamanatkan pada instansi penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak demi mencegah terjadinya Kecelakaan LaIu Lintas yang mengakibatkan korban jiwa.

Sidang Senin, (21/6/21), hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim meminta tergugat selaku kuasa instansi untuk mengkomunikasikan terkait tuntutan ganti rugi penggugat dan sidang akan dilanjutkan Senin, (28/6/21) depan. “Dengan agenda tetap mediasi langsung dengan prinsipal/ahli waris pemberi kuasa untuk mendengarkan hasil komunikasi kuasa Tergugat,” terang Pengacara yang akrab disapa Bang Mamad tersebut.

“Sesuai yang disampaikan hakim mediator kepada tergugat untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan penggugat seperti yang ada dalam gugatan. Dan sidang tadi dengan kuasanya tergugat tiga orang dari biro hukum Pemkab dengan salah satunya yang bernama Anam,” ujarnya.

Sementara, tiga orang dari Bagian (Biro) Hukum Pemkab, salah satunya Aries Saputro, SH. MH, yang juga penerima kuasa dari tergugat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan sementara akan mempelajari gugatan penggugat dan akan koordinasi dengan instansi terkait.

Masih kata Aries, terkait sidang Senin (21/6/21), akan disampaikan pada pemberi kuasa dan selanjutnya akan ada agenda mediasi dari pengadilan negeri yang dipimpin oleh Hakim Mediator.

“Untuk ganti rugi baik materiil maupun non materiil harus bijak dan akan kami sampaikan pada pemberi kuasa terkait hal tersebut, sebaiknya diuji dulu peristiwanya agar terungkap kebenaran yang terjadi atas peristiwa tersebut sampai dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkraj),” terang Aries.

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya, ahli waris (alm) Wasiatun dan (alm) Lilik Handayani menggugat Bupati Sidoarjo Cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan keduanya pada 27 Januari 2021 silam sebesar Rp200 miliar. Korban meninggal setelah terperosok ke dalam lubang di Jl. Raya Tulangan, tepatnya di Desa Gelang. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry