KURIR : Tersangka B bertato saat ditanyai terkait upah yang diberikan menjadi kurir sabu-sabu (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Seorang remaja berinisial B (20) warga Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonerogo, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban lantaran nekad menjadi kurir sabu-sabu di Bumi Wali.

Ditangkapnya remaja yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las di salah satu bengkel di Tuban itu, bermula dari informasi warga akan adanya peredaran narkoba di diwilayahnya, mendapati info tersebut petugas kepolisian Satreskoba melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat ditemui duta di Mapolres Tuban. Jum’at (24/1/20) mengungkapkan pelaku yang diketahui masih remaja ini diamankan petugas saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,15 gram di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Tersangka ini diamankan saat akan mengantarkan pesanan barang haram, belum sampai ketemu dengan orang yang memesan, tersangka sudah diamankan oleh petugas beserta barang bukti dan sebuah motor yang dipakai tersangka untuk mengantar sabu-sabu,” terang perwira asal Bojonegoro ini.

Lebih lanjut perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng ini menambahkan selain mengamankan Baramg Bukti 1 poket Sabu dengan berat 30,15 gram, dengan terbungkus plastik teh Sariwangi dan 1 buah Hp merk Lenovo, dan sebuah motor yang digunakan tersangka untuk mengantarkan barang tersebut.

Diketahui saat ditanya petugas tersangka mengaku barang haram yang didapatkan itu  berasal dari Surabaya, tersangka hanya sebagai perantara, mengambil barang dari seseorang dan langsung mengantarkan kepada pemesan barang tersebut.

“Bareng narkotika ini rata-rata di pasok dari Surabaya,” ungkap Nanang

Tersangka mengaku dirinya tergiur akan upah yang diberikan kepadanya, menurut pengakuan tersangka sekali antar dirinya mendapatkan upah satu juta rupiah, dan tersangka juga mengaku dirinya telah mengantar barang memabukan itu beberapa kali

“Tersangka mengaku mendapatkan upah satu juta rupiah sekali antar, selain biaya transport dan makan di jalan,”

“Kita jerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungna penjar,” pungkas Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry