Ustad Kahfi Suharto. Dan surat kaifiyah tata cara salat Id di MAS apabila sampai dilaksanakan. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Harapan umat Islam Masjid Al-Akbar Surabaya (MAS) menggelar salat Idul Fitri, memang, begitu besar. Tetapi, bagi jamaah, tidak masalah, jika pemerintah memutuskan batal, demi memutus mata rantai Covid-19.

“Ingin sih, pasti. Tetapi, kalau memang madlaratnya jauh lebih besar, absen salat Idul Fitri di MAS, juga tidak masalah. Toh jamaah sudah diberikan pemahaman, bagaimana salat Id di rumah, baik secara jamaah atau munfarid (sendirian),” demikian disampaikan Ustadz Kahfi Suharto, tokoh NU di Keluharan Menanggal, Surabaya kepada duta.co, Senin (18/5/2020).

Menurut Ustadz Kahfi, dalam kondisi darurat, Islam memberikan guidance (bimbingan), bagaimana cara beribadah yang benar. Apalagi salat Idul Fitri hukumnya tidak wajib. Dan itu bisa dilakukan di rumah masing-masing.

“Kiai-kiai NU sudah banyak yang memberikan guidance bagaimana salat Id berjamaah di rumah. Bahkan tata cara salat Id sendirian, tata cara itu sudah beredar luas,” tegasnya.

Hari ini, Senin (18/5/2020), Pemprov Jatim akan membahas ulang tentang surat yang berisi tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di MAS. “Senin 18 Mei besok (nanti) kita rapatkan,” demikian disampaikan Heru Tjahjono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/5/2020).

Bukan Diizinkan

Saran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu agar Pemprov Jawa Timur, isinya tegas, batalkan izin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid di saat pandemi Virus Corona (Covid-19). Ini lantaran penyebaran Covid-19 di Surabaya semakin sulit diatasi.

Menurut Heru, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Jatim, itu diserahkan kepada bupati/wali kota. Khusus pelaksanaan di Masjid Al Akbar masih akan dirapatkan Pemprov Jatim. Selaku koordinator Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Jatim, Heru juga mengucapkan terimakasih atas masukan IDI.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim tanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiyah Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat tersebut ditujukan kepada pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.

Ini, tentu, kalau sampai salat Idul Ftri dilakukan sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, maka, perlu panduan kaifiyah takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idul Fitri di MAS, jika sampai itu terjadi. Pertama, prosesnya harus pendek. “Memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah”. Kedua, Melakukan cuci tangan, Ketiga, menggunakan masker dan keempat, kondisi shof (jarak antarjamaah)  harus minimal 1,5 meter.

Kini, atas saran IDI, imbauan itu bisa saja dicabut. Artinya, Pemprov akan membuat sikap tegas, boleh tidaknya salat Id di MAS. Karena bisa dipastikan jamaannya akan membludak, dan ini cenderung menabrak rambu-rambu PSBB Surabaya Raya, di mana Kota Surabaya sendiri semakin kewalahan menghadapi penyebaran Covid-19. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry