SIDOARJO | duta.co – Di era New Normal saat ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dinilai masih rendah. Seperti yang tampak saat razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (6/7/20).
Beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP.
Masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan Krian.
“Hasil dari razia penggunaan masker tersebut, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian, Kompol M. Kholil.
Dengan pentingnya disiplin oleh masyarakat, maka dapat mempercepat terputusnya mata rantai Virus Covid-19. Karenanya sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat.
Salah satu pengendara motor yang tidak berkenan disebut namanya mengatakan, dirinya tidak mengetahui kalau ada razia gabungan yang menyasar pengendara yang tidak memakai masker. “Saya sempat terkejut kok ada razia, tapi pelanggaran yang jelas ditindak pengendara yang tidak memakai masker,” ujarnya. (loe)