Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA | duta.co – Pejabat Pemprov Jatim setingkat Eselon II dan di atasnya pada lebaran tahun ini dipastikan tidak akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya). Kondisi ini tidak berlaku bagi pejabat di bawahnya. Keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan akan mengikuti seluruh arahan Presiden Jokowi. Tak terkecuali terkait dengan pemberian THR untuk ASN. Karena itu, pihaknya langsung meminta Sekdaprov Jatim untuk melakukan kordinasi terkait realokasi anggaran yang semula sudah disiapkan untuk THR.

“Kita langsung kordinasi dan Pak Sekda (Heru Tjahjono) sedang melakukan proses realokasi. Jadi ada realokasi ada refokusing anggaran. Pasti kita akan mengikuti arahan pak Presiden,” tutur Gubernur Khofifah saat konfrensi pers di Gedung Negara Grahadi, Selasa (14/4)

Tidak hanya mengordinasikan terkait THR bagi ASN, Khofifah juga tengah intensif melakukan kordinasi dengan perusahaan terkait THR buruh. Secara bertahap ada perusahaa yang telah bersurat dan memastikan akan tetap memberikan THR.

“Sampai dengan tadi (kemarin) pun kami masih cocokan untuk memastikan bahwa THR tetap akan diberikan perusahaan,” tutur Khofifah. Bahkan untuk pegawai yang saat ini statusnya dirumahkan, lanjut Khofifah, maka proses selama dirumahkan mereka tetap mendapat persentase dari gajinya.

“Jadi pola-pola seperti ini sebetulnya kita selalu update kordinasi karena apa yang menjadi ruang harapan harus dilakukan untuk memberi suasana tenang bagi masyarakat Jatim,” sambung mantan Menteri Sosial RI tersebut.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan selain ASN eselon I dan II, pejabat negara juga tak akan mendapatkan THR. Seperti, Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah. Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR. “Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya,” kata Sri Mulyani. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry