PILKADA : Sosialisasi digelar KPU Kabupaten Kediri di Hall Bukit Daun Hotel (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Bertempat di Bukit Daun Hotel, Jl. Agro Wilis Semen Kabupaten Kediri, pada Selasa (31/12) digelar Sosialisasi Penerapan Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Kepada Potensi Calon Perseorangan. Selain pengurus partai politik, Forpimda Kabupaten Kediri, Bawaslu, potensi terpilih, ormas, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta organisasi kepemudaan.

Disampaikan Ninik Sumarni, Ketua KPU Kabupaten Kediri, saat ini persiapaan pembentukan badan adhock dan pengumpulan jumlah dukungan dari bakal calon perseorangan yang akan dibuka mulai 19 Pebruari dan berakhir pada 23 Pebruari. “Diharapkan beberapa calon potensi perseorangan akan maju biar bisa mengumpulkan data administrasi dan pastinya mereka juga tahu terkait dengan tahapan ini, namun tetap perlu kita sosialisasikan lagi,” ujarnya.

Selisih waktu menjadi pembeda pada tahun ini dibanding sebelumnya, dimana sebelumnya ada jeda waktu sekitar satu bulan, untuk saat ini hanya dua minggu. Menurut Ninik ini juga menjadi kesempatan calon untuk mempersiapkan diri sejak awal.

“Sedangkan rekrutmen badan adhock, nanti akan diumumkan pada 15 Januari, setiap kecamatan diambil 5 orang dengan syarat minimal usia 17 tahun, bertakwa kepada Tuhan dan lain sebagainya. Mekanismenya melalui tes tulis dan tes wawancara,” jelas Ketua KPU.

Selain sosialisasi juga digelar sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan disampaikan termasuk Rahmat Mahmudi dan Subani, dikabarkan akan maju sebagai calon perseorangan. Ketua Ormas Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GR – MKLB) ini menyatakan prosesi ini membantunya dalam rencana pencalonannya.

KPU Lakukan Verfikasi Faktual

PILKADA : Ninik Sumarni, Ketua KPU Kabupaten Kediri (Muhamad Mahbub / duta.co)

“Terkait dengan form B1, saya hanya ingin mempertanyakan apakah di anggaran KPU, itu juga dianggarkan penyediaan form dukungan?. Karena anggarannya tadi lumayan besar, barangkali kalau KPU menyediakan form dukungan perseorangan saya kira semua calon setuju,” ucapnya.

Diketahui bersama, bagi calon perseorangan akan maju dalam Pilkada Kabupaten Kediri, syarat utamanya harus menyerahkan dukungan berupa foto copy KTP sedikitnya 79 ribu orang. “Nanti ada jadwal pengumpulannya kemudian setelah terkumpul, dilakukan seleksi administrasi dulu baru dievaluasi,” terang Ninik Sumarni.

Penegasan juga disampaikan Nanang Qosim, Komisioner Divisi SDM dan Partispasi Masyarakat (Parmas)  mengatakan bahwa aturan dalam PKPU telah jelas dan tegas. “Sebenarnya bahwa ketika ada surat dukungan maka nanti dilakukan verifikasi, diperiksa administrasi, kemudian verifikasi faktual menanyakan langsung kepada pendukungnya secara tertulis. Bila ada yang menolak maka harus menuliskan surat pernyataan pada formulir telah disediakan. Selanjutnya direkomendasikan kepada Bawaslu sebagai bukti penolakan,” jelasnya.

Lalu bagaimana tekhnis verifikasi faktual akan dilakukan KPU, dijelaskan Nanang Qosim, bahwa pihanya memiliki pasukan di setiap desa, yaitu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kami sudah punya pasukan di tingkat desa, jadi nanti yang melakukan itu adalah PPS akan mengunjungi. Apakah akan dilakukan verifikasi semua, kami masih menunggu surat edaran dari KPU RI,” terangnya. Kemudian secara umum, untuk tahapan penetapan pasangan bakal calon peserta Pilkada, akan ditetapkan pada 8 Juli nanti. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry