TRAFFICKING: Tersangka TPPO Feri Ferdianto (tengah) dan korbannya (bertopeng) saat gelar ungkap di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali ungkap prostitusi online yang melibatkan seorang Sales Promotion Girls (SPG). Dalam pembongkaran kasus itu, petugas mengamankan satu tersangka sebagai mucikari, yakni Feri Ferdianto (29), warga jalan Bendul Merisi Gg 3/2 Surabaya

Pengungkapan itu bermula informasi adanya trafficking via media social (medsos) yakni  Facebook (FB) dengan akun “Grup Warkop Senggol Area Sido/Surabaya dan Moker”.  Atas informasi itu anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan.

Kassubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, awalnya tersangka (Feri, red) berkenalan dengan korban DR (26) asal jalan Panglima Sudirman, Jombang ini melalui FB. Setelah saling kenal, korban meminta dicarikan pekerjaan untuk mendapatkan uang secara singkat.

Lalu, tersangka pun ‘menawarkan’ korban melalui FB akun “Grup Warkop Senggol Area” dengan tarik boking Rp 1 juta untuk 3 kali melakukan hubungan seksual.

“Atas persetujuan koran DR, kemudian tersangka Feri menyampaikan kepada laki-laki hidung belang yang tidak dikenal dan disetujui,” terang Lily Djafar kepada awak media, Kamis (28/9/2017).

Selanjutnya tersangka Feri menjemput korban DR di wilayah Bungurasih tepatnya di depan SPBU Bungurasih. Selanjutnya korban dibonceng dengan mengendarai sepeda motor menuju hotel Pop yang terletak di jalan Diponegoro No.33 Surabaya.

Sesampai di hotel tersangka Feri dan korban bertemu dengan orang yang memboking di lobby hotel. Saat itulah tersangka menyerahkan korban DR kepada laki-laki hidung belang. Selanjutnya laki-laki tersebut memberikan uang komisi kepada tersangka Feri sebesar Rp 300 ribu.

‎Tersangka Feri, kepada penyidik mengaku baru pertama menekuni bisnis prostitusi online tersebut. “Saya baru pertama. Mulai awal bulan kemarin pak,” aku Feri

Sedangkan korban DR yang berprofesi sebagai SPG di Royal Plaza Mall ini mengaku, “Saya terpaksa mau melakukan ini karena saya butuh uang buat beli susu anak saya pak,” aku janda satu anak ini.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry