BUKTI: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menunjukkan tersangka berikut barang bukti sarana kejahatan yang dimanfaatkan oleh tersangka.

SURABAYA | duta.co – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya  berhasil menangkap komplotan spesialis pembobol toko dan ruko. Komplotan berjumlah 5 orang ini sudah beraksi lebih dari 6 TKP.  Bahkan dua tersangka terpaksa dihadiahi timas panas karena berusaha melawan petugas.

Kelima tersangka itu yakni, Rahmat Hidayat (20), warga Kenjeran 4-C No.19 Surabaya, Moch Fathoni (37), asal jalan Wringin Kurung Jaya 1/8, Kecamatan Menganti, Gresik, Moch Robby (42), warga Kenjeran Gg 44-C No.55 Surabaya, Suirah (33), asal Kenjeran, dan Khoirul Anwar (30), warga Kenjeran 4-C Surabaya.

Aksi tersangka terungkap berkat bukti rekaman CCTV yang dipasang pemilik toko, Winarni di jalan Sambikerep No.38 Surabaya. Selain kemiripan antara rekaman dengan jati diri para pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan dan berhasil membobol sebanyak lebih 6 toko alat elektronik dan ruko yang berada di wilayah Surabaya dan Gresik.

“Modusnya mereka memanjat, kemudian merusak gembok dan juga mencongkel pintu menggunakan pipa besi yang sudah dimodif. Tentunya mereka punya sistem siapa sebagai pengawas, dan pembuka pintu supaya mereka bisa mengambil barang-barang yang akan mereka curi,” kata AKBP Shinto, Senin (13/3).

Selain itu, anggota Tim Anti Bandit juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua sepeda motor, satu unit mobil pick up Suzuki Futura, dua besi stanlies, dua buah TV Led merek Sharp, dan uang tunai Rp2 juta beserta 3 buah handphone dan kunci hasil duplikat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

AKBP Shinto  mengungkapkan komplotan yang dikomandoi Muhammad Fatoni ini berjumlah 10 orang. Sampai saat ini masih ada 4 orang DPO. “Mereka khusus mecuri barang-barang elektronik yang berada di dalam toko,” tegasnya.

Atas tindakan kejahatannya tersebut, 5 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau 20 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry