LAYANAN : MoU Kerjsama BPJS Kesehatan KC Kediri bersama Satlantas Polres Kediri (duta.co/humas)

KEDIRI | duta.co -Dalam rangka meningkatkan kualitas penjaminan layanan kesehatan untuk korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), BPJS Kesehatan KC Kediri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Jasa Raharja dan Satuan Lalu Lintas Polres Kediri, Nganjuk dan Blitar di RM Grand Panglima Kota Kediri.

Melalui forum diskusi yang turut dihadiri oleh RS mitra BPJS Kesehatan KC Kediri tersebut, para pihak yang hadir menitikberakan pembahasan pada penerbitan dokumen Laporan Polisi (LP) untuk korban KLL.

Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar alur penjaminan korban KLL yang didahului dengan penerbitan LP dapat diseragamkan.

“Laporan Polisi menjadi acuan utama penjaminan korban KLL baik tunggal dan non tunggal. Baik BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja membutuhkan Laporan Polisi untuk menjadi dasar penjaminan korban KLL,” ujar Yessi.

Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diterangkan Yessi, maka pemerintah akan menjamin layanan kesehatan korban KLL yang terkategori non-kecelakaan kerja melalui program yang dikelola oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Untuk korban KLL yang terkategori kecelakaan kerja, maka pemerintah menjamin layanan kesehatan untuk korban melalui program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan/ TASPEN/ ASABRI.

Kasatlantas Polres Kediri AKP A. Risky Fardian sepakat atas pernyataan disampaikan Yessi Kumalasari. Menurut Risky, baik Polri, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan telah bekerjasama di tingkat nasional untuk menyamakan persepsi terkait penerbitan LP.

“Pada dasarnya Polda telah menginstruksikan. Kalaupun ada kendala, hal tersebut terjadi karena sebelum penerbitan LP kami harus meneliti terlebih dahulu kecelakaan yang dilaporkan mencakup waktu kejadian, lokasi kejadian, bukti, saksi, dan lain sebagainya. Namun dengan sinergi dan koordinasi yang baik, kami optimis bahwa kepastian penerbitan LP dapat segera disampaikan setelah korban ataupun keluarganya melapor,” jelas Risky.

Pada bulan Agustus tahun 2018 lalu BPJS Kesehatan menjalin kerjasama pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas melalui system online dengan Korlantas Polri. Adapun hal-hal yang menjadi pokok kerjasama tersebut antara lain adalah sinkronisasi data korban KLL yang merupakan peserta JKN-KIS, penerbitan LP untuk kepastian penjaminan korban KLL, serta sosialisasi bersama terkait kewajiban kepesertaan JKN-KIS. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry