Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

JAKARTA | duta.co – Tujuh saksi bakal dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pagi ini, Kamis (23/3/2017). Ketujuh saksi itu berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

“Dari tujuh orang saksi itu, empat orang adalah pejabat atau Mantan pejabat di Kemendagri dan tiga orang dari anggota atau Mantan anggota DPR RI,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Rabu (22/3/2017).

Febri menyatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu masih berkaitan dengan aspek penganggaran pada proyek e-KTP tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/3/2017), jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi, namun satu saksi yakni Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni Mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.

Sehingga majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31/1999sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry