GALIAN C : Aktivitas tambang galian C yang dikeluhkn warga. Duta/arif  

MOJOKERTO | duta.co – Keresahan warga Dusun Geruh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang lantaran adanya galian C yang menyebabkan saluran irigasi rusak direspon Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto.

Wakil rakyat melakukan sidak di lokasi galian. Warga mengeluhkan adanya aktivitas galian lantaran menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto, mengatakan bahwa ada temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Menurutny, aktivitas galian jelas merusak lingkungan lantaran menambang bibir sungai.

“Ya waktu sidak tadi yang paling kita soroti adalah kerusakan lingkungan. Ndak boleh lah bibir sungai digali seperti itu,” kata Edi.

Lebih lanjut politisi asal PKB ini juga membenarkan jika warga sebelumnya mengeluhkan dampak galian yang merusak irigasi sehingga berdampak pada aliran air ke sawah mereka.

“Iya sempat tadi menemui petani setempat. Mereka memang mengeluhkan irigasi yang rusak. Soalnya sawah mereka mengandalkan sungai tersebut untuk pengairan sawah mereka,” tuturnya.

Edi menjelaskan dari data yang ia minta ternyata aktivitas tambang itu telah memiliki izin.

“Setelah kami cek pengusaha yang menambang di wilayah tersebut memang sudah mengantongi izin untuk menambang batu andesit. Namun saat kami melakukan sidak, aktivitas pertambangan berhenti jadi kami tidak bisa memastikan apakah yang mereka keluarkan batu atau tanah seperti yang warga keluhkan,” jelas Edi.

“Yang jelas aktivitas tambang ini melanggar kerusakan lingkungan. Tidak sesuai dengan kordinat yang sudah ditentukan. Untuk saat ini kami akan menyikapi hal tersebut,” pungkasnya.ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry