SURABAYA | duta.co –  Kekhawatiran nahdliyin atas pernyataan Lembaga Dakwah NU yang meminta pemerintah Indonesia melarang paham Wahabi tafkiri, menjadi kenyataan. Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau biasa kita sapa Gus Ipul,  langsung meluruskan rilis yang meminta pemerintah Indonesia melarang persebaran paham Wahabi tafkiri.

“Apalagi kemudian muncul tanggapan Prof Din Syamsuddin yang notabene mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Menurutnya, kita harus mengedepankan sikap, sifat dan watak wasathiyah. Jalan tengah, yaitu mengedepankan toleransi sebagai salah satu aspek wasathiyah. Ini membuat LDNU terpojok, terkesan tidak mengedepankan toleransi. Bahwa ada yang suka mengkafir-kafirkan, itu tugas kita untuk memahamkan mereka,” tegas H Tjetjep Mohammad Yasien, dari PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah) kepada duta.co, Selasa (1/11/22).

Menurut Gus Yasien, langkah PBNU meluruskan Lembaga Dakwah NU ini sudah benar. Apalagi, ini terkait sikap keberagaman kita sebagai bangsa. Harus mengedepankan toleransi, bukan arogansi. “Memang ada kesan, seakan-akan kita ini baru NU kalau keras kepada yang lain. Padahal sesama Islam. Ini berbahaya, apalagi faktanya kita bisa bergandengan dengan agama lain, kok sesama muslim gontok-gontokan,” terang Gus Yasien, panggilan akrabnya.

Hal yang sama pernah tersampaikan oleh Prof Dr H Ahmad Zahro, MA, Guru Besar Fikh UINSA (Universitas Negeri Islam Sunan Ampel) Surabaya. Menurut Prof Zahro, tidak semua Wahabi itu takfiri. Ada, bahkan banyak penganut Wahabi yang sangat menjunjung tinggi perbedaan.

“Saya berteman dengan Prof Abdurrahman as-Sudais, beliau sangat menghargai perbedaan. Sekedar tahu saja, ketika kita berada di tanah suci, seluruh Imam masjid di sana adalah Wahabi. Apakah kita mau menghukumi mereka sesat? Lalu mufarakah, menganggap salatnya batal? Tidak,” jelas Prof Dr Ahmad Zahro suatu ketika.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau biasa dikenal Gus Ipul, mengatakan, mengatakan, bahwa,  pernyataan Lembaga Dakwah PBNU itu kontraproduktif dan bisa menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat luas. “Rilis LDNU itu kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” demikian Gus Ipul, dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Menurut Gus Ipul PBNU langsung mengeluarkan instruksi No 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen. Instruksi itu meminta tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.

Dia mengatakan pernyataan lembaga belum mendapatkan persetujuan PBNU, maka perlu diabaikan karena bukan keputusan resmi perkumpulan. Maka, dalam rangka menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kondisi yang kondusif di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan, PBNU menyampaikan pedoman penyampaian informasi publik di lingkungan Nahdlatul Ulama sebagai berikut:

  1. Bahwa merujuk Pasal 9 dan 13 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, status dan kedudukan Lembaga, Badan Otonom dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah merupakan perangkat Jam’iyah Nahdlatul Ulama, yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Jam’iyah Nahdlatul Ulama di bidang agama, pendidikan, sosial, ekonomi, dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya Khairu Ummah.
  2. Mengingat status dan kedudukan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas serta untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam berorganisasi, setiap hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat Lembaga dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdlatul Ulama harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelum disampaikan kepada masyarakat luas.
  3. Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat Lembaga dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdiatul Ulama yang berkaitan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sika tawassuth dan itidäl, tasämuh, dan tawäzun dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar.
  4. Penyampaian informasi publik atas nama Lembaga dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rais Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar Nahdiatul Ulama.

“Demikian pedoman penyampaian informasi publik ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis PBNU dalam hal Pedoman Penyampaian Informasi Publik di Lingkungan Nahdlatul Ulama tertanggal 05 Rabiul Akhir 1444H atau bertepatan 31 Oktober 2022. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry