SURABAYA | duta.co – Satu lagi tahanan yang kabur dari Polsek Tambaksari berhasil ditangkap. Adalah Saiful Haq (30), asal Jl Kedung Rukem Surabaya berhasil dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (21/4).
Saat itu Saiful kabur bersama 7 orang dari tahanan Polsek Tambaksari pada Senin (17/4), sekitar pukul 01.45 WIB. Dia bersama tahanan lainnya menumpang mobil pick up menuju Jl A Yani Surabaya. Setibanya di A Yani, mereka berpencar, dan Saiful menuju Mojokerto.
“Di Mojokerto saya menuju rumah teman dan meminta uang Rp 100 ribu untuk ongkos naik bus menuju ke Jepara, Jawa Tengah,” akunya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Polres Jepara, anggota langsung menyisir daerah-daerah yang dimungkinkan digunakan untuk bersembunyi.
“Sehingga pada Jumat (21/4), anggota mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di daerah Kudus, Semarang dan anggota kembali menelusuri daerah Rembang dan Blora dengan menyisir setiap terminal dan angkutan umum,” tegasnya, Senin (24/4).
“Saat petugas melakukan penelusuran ke daerah Cepu, anggota melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri fisik mirip tersangka Saiful,” jelas Roni Faisal.
Roni Faisal melanjutkan, di kota Jepara dan Blora, tersangka Saiful ini tidak memiliki saudara, dia bertujuan hanya untuk lari. Untuk menutupi biaya hidup, disana pelaku ini mengamen menggunakan gitar kecil yang didapatnya dari pemulung. “Tersangka Saiful tertangkap di Jl Raya Blora,di DEsa Jiken, Cepu, Blora,” tambahnya.
Sama dengan tersangka lainnya yang juga kabur, Saiful juga akan mendapatkan jeratan hukum tambahan yakni pasal 170 KUHP tentang pengerusakan perusakan barang milik negara. tom/gal