TUBAN | duta.co – Peletakan batu pertama (ground breaking) Pasar Besar Tuban (PBT) Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Kamis (17/10) mendapat penolakan dari paguyuban pedagang, mereka mengelar aksi di depan pintu masuk pasar dengan membentangkan sejumlah poster meminta kejelasan hak mereka terkait kios toko mereka.

Terkesan ruwet. Mereka menuntut terhadap perusahaan Hutama Karya (HK) selaku investor agar menyelesaikan pembayaran uang terhadap user, dan menanyakan alasan yang jelas kios dan toko mereka yang diratakan dengan alat berat.

“HK juga harus bertangggungjawab, kios kita tiba-tiba diratakan dengan tanah semua,” kata Zuwana dalam aksinya.

Zuwana juga mengatakan hampir 17 tahun, HK sebagai perusahaan plat merah tidak menyerahterimakan kepada pihak user, yang sudah membeli kios dan los dari mereka. “17 tahun dimangkrak-kan, dan juga tidak ganti rugi apapun, tuntutan kami masih sama, yakni minta ganti rugi,” jelasnya.

Saat disinggung berapa harga mereka membeli kios, Zuwana mengatakan harga bervariatif tergantung luas kios atau toko yang dibeli. Disamping itu dari 1100 user sudah ada yang lunas membayar, ada yang baru DP, uang dikeluarkan user pun variatif mulai dari 5juta hingga 60 juta

“Ada sekitar 1100 user PBT ini, kami menuntut agar ganti rugi dibayar 15 kali lipat dari harga kami beli, sebagian dari kami juga ada yang jual sawah saat itu untuk membeli kios atau toko disini,” jelas Zuwana.

Sementara itu, Bupati Tuban, Fathul Huda saat menemui para user PBT yang tergabung dalam P3BT, mengatakan pihaknya ‎akan memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan paguyuban pedagang dengan pihak PT Hutama Karya yang menjadi pengembang dan pengelola PBT ke depan.

“Ini akan kita fasilitasi dan diselesaikan secara baik-baik, duduk bareng berdiskusi,” kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati Tuban meminta langsung kepada Kapolres Tuban, Nanang Haryono untuk menfasilitasi dan mengusut tuntas jika dikemudian hari ada penyalahgunanaan atau tindak pidana yang harus di atasi.

“Ini Pak Kapolres sudah siap, kita selesaikan pastinya, dan Pemkab akan sekuat tenaga memperjuangkan hak dari user yang sudah lunas maupun yang lainnya,” tambah mantan ketua PCNU Tuban ini.

Sementara itu, pihak PT HK Realtindo sebagai anak perusahaan PT HK, akan menyerahkan sepenuhnya, permasalahan ini ke pihak Pemkab dan Polres yang sudah ditunjuk Bupati untuk memediasi antara user dengan pihaknya.

17 Tahun Setidaknya 15 Kali Lipat

Menurutnya, dulu user menandatangani kontraknya dengan PT Karisma Bengawan Solo (KBS) sebagai sub kontraktor PT HK pada 2002 silam. “Ya kita serahkan ke pihak Pemkab, nanti penyelesaiannya,” sambung Dirut PT HK Realtindo, Arie Widiantoro.

Untuk diketahui, paguyuban pedagang PBT menggelar aksi, karena belum ada kesepakatan dari kedua pihak paguyuban maupun PT HK. Karena, pedagang menginginkan nilai investasi dulu ketika membeli kios maupun toko, bisa naik 15 kali lipat, atau setidaknya harga sekarang.

“Kita dulu belinya, jual tegal dan sawah, masak dikembalikan selama 17 tahun, seperti harga awal,” kata salah satu paguyuban pedagang PBT. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry