Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie

 JAKARTA | duta.co – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku akan tinggal di Arab Saudi hingga 2018. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie pun angkat bicara dan mengingatkan visa umrah yang dipegang Rizieq memiliki batas masa berlaku.

Jika masa berlakunya habis sebelum kembali ke Indonesia, maka dirinya akan dianggap ilegal di Arab Saudi. “Kalau visanya habis masa berlakunya, maka dia overstay, akan ditolak imigrasi setempat. Kita tinggal tunggu deportasinya,” ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Ronny mengatakan, hingga saat ini pihak imigrasi belum menerima surat permintaan cekal untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya. Surat itu merupakan syarat administrasi untuk mengirimkan warning ke negara bersangkutan.

Dengan demikian, saat ini upaya memulangkan Rizieq saat ini tinggal menunggu visanya kedaluwarsa. “Jadi tidak perlu dipikirkan kalau habis visanya, pasti yang punya visa akan jadi ilegal di negara tujuan. Pasti diserahkan ke negara kita lewat kedutaan besar,” kata Ronny.

Dia mengatakan, pencekalan bisa dilakukan jika penyidik meminta untuk mencegah agar tersangka tidak bepergian atau mencekal tersangka di negara pelariannya. Dengan adanya surat permintaan itu, imigrasi bisa mencabut dokumen perjalanannya, yakni paspor.

Karena itu, Ronny meminta seluruh masyarakat agar tidak mempersoalkan masalah tersebut. Menurutnya, Rizieq seharusnya menyadari posisinya jika masa visanya habis saat berada di negeri orang. “Jadi tidak usah dipersoalkan, begitu visanya habis, orang itu akan menyadari dengan sendirinya,” kata Ronny. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry