Rumah Tahanan Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co- Dalam rangka peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke-75 tahun 2020, sebanyak 48 orang narapidana di Rumah Tahanan Situbondo, mendapat remisi, Senin (17/8/2020).

Dari 84 napi tersebut, satu orang napi kasus pencurian bernama Joko Sutrisno, warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo langsung bebas.

“Napi yang diusulkan untuk dapat remisi sebanyak 84 orang dan semuanya mendapatkan remisi satu bulan,” kata Hendri Kurniawan, Kepala Keamanan Rutan Situbondo.

Lebih lanjut, Hendri Kurniawan menjelaskan bahwa, puluhan napi yang mendapatkan remisi itu sudah dinilai secara subtantif  dan administratif.

“Penilaian subtantifnya napi itu berkelakuak baik selama menjalani masa hukuman, sedangkan administratifnya, memiliki ketetapan tetap dan menjalani enam bulan dari masa tahanannya,” ujar Hendri.

Selian itu, sambung Hendri Kurniawan, salah seorang napi kasus tindak pidana korupsi juga telah mendapat remisi tiga bulan, yaitu Saruji Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

“Pelaku kasus korupsi mendapat remisi, sudah sesuai dengan ketentuan lain di PP 99. Misalnya, pelaku korupsi membayar kerugian negara dan denda,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry