CARUT MARUT. Carut marut pekerjaan normalisasi saluran air memantik reaksi dewan menggelar RDP hingga tiga kali. Pada RDP Babak III yang berlangsung hingga Jumat malam memutuskan untuk menggunakan hak interpelasi. DUTA / YUSUF

MOJOKERTO | duta.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Komisi II DPRD Kota Mojokerto tentang Solusi dan Penindakan Atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air Kota Mojokerto memutuskan menggunakan hak interpelasi.

RDP dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Inspektorat, dan Bagian Pembangunan ini merupakan lanjutan dari dua kali RDP sebelumnya.

Selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik, Ketua Komisi II Rizqy Pancasilawan dan anggota Komisi II, Rapat Dengar Pendapat  (RDP) juga dihadiri oleh Kepala Dinas PU Mashudi, Inspektur Inspektorat Kota Mojokerto Mohamad Sugeng, Kepala Bagian Pembangunan Nara, RDP kali ini juga dihadiri Pokja lelang, konsultan pengawas, dan perwakilan dari rekanan.

Kesimpulan untuk menggunakan hak interpelasi karena pemerintah dinilai gagal melaksanakan amanat dan program APBD Tahun 2019.

“Kegagalan pemerintah dalam melaksanakan APBD 2019 terlihat begitu banyak pekerjaan normalisasi saluran air yang tidak terselesaikan hingga akhir tahun. Kegagalan ini sifatnya masif,” tandas Rizqy.

Tidak hanya gagal menuntaskan pekerjaan proyek, lanjutnya, tapi pengerjaan proyek normalisasi ini telah berdampak buruk secara langsung kepada masyarakat.

“Pekerjaan proyek normalisasi telah menimbulkan kecelakaan lalin dan tidak ada pertanggungjawaban dari rekanan, telah mengakibatkan pagar warga roboh tapi tidak ada pertanggungjawaban, dan yang paling penting, pekerjaan yang seharusnya untuk mengatasi banjir justru mengakibatkan banjir semakin parah karena pekerjaan tidak tuntas,” jelasnya.

Selanjutnya hasil dari RDP ini akan dilaporkan kepada ketua DPRD. Sedangkan masing-masing anggota Komisi II akan menyampaikan kepada fraksinya masing-masing untuk mengusulkan interpelasi.

“Usulan interpelasi akan dibawa ke sidang paripurna. Jika setidaknya disetujui tiga fraksi maka interpelasi dapat dilakukan,” imbuhnya.

Tidak memutuskan untuk menggunakan hak interpelasi, hearing yang baru usai hingga Jumat malam ini juga memutuskan untuk menggelar RDP dengan Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom). Alasannya, telah ada indikasi pekarangan agar Gema FM yang dibawah Dinas Infokom tidak meliput RDP yang digelar Komisi II.

“Pada RDP sebelumnya Gema FM menyiarkan secara live streaming. Tapi pada RDP kali ini Gema FM tidak datang. Informasi yang didapat katanya tidak mendapat izin dari atasan. Bahkan live streaming pada RDP sebelumnya telah dihapus dari internet. Gema kan menggunakan uang rakyat, kenapa dilarang menyiarkan RDP yang juga untuk kepentingan rakyat,” ungkap Junaidi Malik.

Hanya saja Junaidi belum dapat memastikan kapan agenda RDP dengan Dinas Infokom dilaksanakan. “Nantilah kita agendakan. Yang pasti, RDP dengan Dinas Infokom pasti kita lakukan,” pungkasnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry