AGRARIA : Massa saat beraksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sedikitnya 300 warga Desa Babadan Kecamatan Ngancar tergabung dalam Koperasi Tani Maju Makmur Tegalrejo, menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri, pada Selasa (10/03). Turut dalam aksi ini, Barisan Advokasi Rakyat Berjuang (Bara Juang) dan Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GR – MKLB).

Terdapat tiga tuntutan disampaikan, yang pertama melaksanakan reformasi Agraria seadil – adilnya, yang kedua menolak Omnibus Law, Omnibus Bill dan RUU Sapu Jagat, kemudian ketiga menjalankan demokrasi berasaskan Pancasila seutuhnya. Dari oleh dan untuk rakyat dengan didukung pemimpin yang amanah, bertanggungjawab dan peduli kepada rakyat.

Dengan menggunakan beberapa truk dan sepeda motor, kelompok massa bertemu di titik kumpul Kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) kemudian bersama – sama menuju gedung dewan. Sempat digelar orasi bergantian dilakukan Daniel Arisandi dan Roy Kurnia Irawan, meminta pemerintah untuk mendengar dan segera menindaklanjuti amanat UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

“Bahwa amanat undang – undang dan peraturan presiden ini harus diberlakukan, apalagi saya terlibat langsung dalam satgas ini. Kemudian di setiap daerah muncul gugus tugas akan membantu terkait problem dan sengketa agraria ternyata masih ada.

“Saya ini termasuk anggota satuan tugas, selama ini laporan disampaikan Presiden Jokowi tidak ada masalah di daerah. Namun faktanya di lapangan masih ada problem dan kasus, seperti di Kecamatan Plosoklaten, Puncu, Mojo dan Ngancar. Hak warga Desa Babadan pernah didapatkan, kemudian pada Tahun 1962 hilang dan lahan tersebut dikuasai PTPN XII Ngrangkah Sepawon,” jelas Daniel Arisandi.

Daniel pun membandingkan dengan daerah tetangga di sekitar Kabupaten Kediri, seperti Ngawi, Madiun, Blitar dan Tulungagung yang begitu gencar melakukan sosialisasi dan menyelesaikan problem terkait Agraria. “Saya kira dari pihak badan pertanahan tadi dihadirkan? Ternyata tidak hadir, padahal sudah kami sampaikan tembusannya untuk melakukan audensi,” jelas Ketua Umum Bara Juang.

Adanya ketidakadilan dan penindasan dilakukan oknum PTPN ini dianggap selama ini pembiaran kemudian tidak ada upaya diselesaikan sengketa ini. “Untuk itu kami hadir di sini, karena gugus tugas ini harusnya dibentuk kepala daerah dan diawasi oleh DPRD,” imbuhnya.

Apalagi, saat pertemuan tersebut ditemui Wakil Ketua Komisi 1 dan anggota, Lutfi Mahmudiono (NasDem), Danang Saputro (PDIP) dan Darminto (Demokrat), yang berasal dari daerah pilihan tersebut. Dalam pertemuan dipimpin Ketua Komisi 1, Murdi Hantoro ini akhirnya disepakati akan digelar rapat kerja dengan mengundang seluruh pihak terkait.

“Kami butuh kronologis atas permasalahan ini termasuk bukti – bukti atas kepemilikan tanah. Kami akan secepatnya menggelar rapat kerja atas seijin pimpinan DPRD dengan mengundang seluruh pihak terkait. Namun yang pasti kami komitmen akan membantu sepenuh hati menyelesaikan masalah ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Usai pertemuan di dalam ruangan Komisi 1, selanjutnya perwakilan anggota dewan menemui peserta aksi dan menyampaikan komitmennya tersebut dihadapan ratusan massa. Acara aksi pun ditutup dengan doa bersama, kemudian sejumlah peserta terlihat membersihkan sampah berserakan di depan gedung dewan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry