BERKAS : Penyampaian Berkas Nota Penjelasan Bupati, Tentang Raperda Perubahan APBD 2021 Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi Kepada Ketua DPRD Sampang, Fadol (diskominfo/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna, tentang Nota penjelasan Bupati Sampang terkait Raperda perubahan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) anggaran tahun 2021, Kamis (16/9/2021).

Pantauan Duta Masyarakat, Bupati mengungkapkan banyak hal, antaranya dampak dari Pandemi Covid-19 selama ini.  Sesuai Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Sampang serta Prioritas dan Plafon perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021 yang telah di sepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 3 September 2021, disebutkan ada beberapa hal-hal yang menjadi dasar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Diantara hal tersebut perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD Murni Tahun Anggaran 2021. Pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam perkembangannya telah terjadi perubahan-perubahan asumsi yang sudah tidak sesuai lagi dengan asumsi yang tercantum pada KUA APBD Tahun Anggaran 2021.

“Melihat capaian PAD sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2021, situasi Pandemi yang belum mereda, serta adaanya perubahan regulasi atas penerimaan dana kapitasi JKN, maka sangat sulit bagi Pemkab Sampang untuk mencapai target PAD yang ditetapkan pada APBD murni, sehingga pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi penurunan target PAD sebesar 20%,” ungkapnya.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sampang telah melakukan 3 (tiga) kali Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021, menyesuaikan dengan beberapa regulasi yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Penurunan dibanding dengan anggaran semula yang di anggarkan sebesar 1.871.474.797.332 rupiah menjadi sebesar 1. 725.979.048.995 rupiah dengan penurunan sebesar 145.495.748.337 rupiah,” timpalnya.

Dari seluruh perhitungan antara rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021, diperoleh defisit sebesar 254.625.653.561 rupiah. Defisit tersebut ditutupi dari Pembiayaan Daerah.

“Kita ketahui bersama bahwa kita saat ini sedang difisit anggaran, namun kita akan mengambil langkah bagaimana sebisa mungkin untuk efisiensi anggaran yang ada. Sehingga tadi saya sampaikan kepada Sekda serta segenap OPD ketika sudah diberikan Pagu, untuk mereview kembali RKA atau pra RKA seluruh program kerjanya,” lanjutnya.

Sehingga dapat dipastikan program seluruh OPD akan mengadopsi terhadap kepentingan Masyarakat, artinya kita akan melaksanakan program prioritas bersekala manfaat kepada Masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan H. Moh Anwari menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut di hadiri oleh 30 anggota DPRD, sementara 15 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.

“Oleh karena itu sesuai peraturan tata-tertib DPRD Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2019, pasal 107 ayat 1 huruf B, maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,”ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol saat membuka rapat paripurna juga mengatakan bahwasanya berdasarkan data hadir yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Secara Korum sudah memenuhi syarat untuk dibuka.

Fadol juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dirapatkan “Perlu kami beritahukan bahwasanya Badan Musyawarah (Bamus) telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang, dan Tim Raperda guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 13 September 2021 Nomor 900/706/434.302/2021 perihal penyampaian dokumen rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah yang telah disepakati bersama,”jelasnya.

Rapat paripurna tesebut digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma, dimana digelar secara tatap muka, dan di hadiri puluhan anggota DPRD, segenap OPD, Forkopimda dan Camat se-Kab. Sampang, Hingga sejumlah awak media.(tur)