Tampak sebagian jamaah haji KBIHU AL MIFTAH di musim haji 2023/1444H. (FT/dok)

PAMEKASAN | duta.co — Sebanyak 42 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Sampang dan Pamekasan, Madura yang terdaftar di kantor Kementerian Agama Jakarta Timur, DKI Jakarta sejak 2012 dan berhak atas porsi haji reguler tahun pemberangkatan 2024 M/1445 H ini terancam belum bisa diberangkatkan, terkendala permohonan pindah embarkasi mereka dari DKI ke Embarkasi Jawa Timur belum diproses dan disetujui Kantor Kemenag Jawa Timur.

Melalui Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) Al Miftah Pamekasan, 42 Calon Jamaah Haji itu berharap bisa berangkat haji sesuai aturan porsi dan daftar tunggu selama 12 tahun sejak 2012, dan memohon Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur bisa memproses persetujuan Mutasi embarkasi yang telah dikeluarkan oleh kantor Kemenag DKI Jakarta.

Muhammad Ramli, Pimpinan KBIHU Al Miftah Pamekasan mengatakan  jumlah jamaah haji reguler yang terdaftar di Kota Jakarta Timur pada tahun 2012 itu, sesuai porsi jamaah terjadwal berangkat pada tahun 2024 M/1445 H, sebanyak 45 Orang Jamaah, namun yang telah melakukan pelunasan dan siap berangkat sebanyak 42 orang Jamaah.

Karena berdomisil di Sampang dan Pamekasan, lanjut Ramli, sesuai ketentuan peraturan  semua jamaah haji reguler yang berjumlah 42 telah mengajukan Permohonan pindah embarkasi dan telah terbit surat rekomendasi tertanggal 19, 22, dan 27 Pebruari 2024 dari Kanwil Kemenag DKI Jakarta  tujuan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kepada KBIHU Al Miftah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris Hasan mengatakan pihaknya sulit memenuhi proses mutasi tersebut, karena Mutasi keluar embarkasi lebih sedikit dari jumlah mutasi yang masuk ke embarkasi Surabaya. “Kami sulit memprosesnya, kecuali ada perintah dari (Kantor Kementerian Agama) Pusat,” kata Haris Hasan sebagaimana disampaikan pada Ramli.

Ramli mengaku terkejut dan belum bisa menerima jawaban PHU Kanwil Kemenag Jatim ini, dan kembali berkirim surat resmi pada 26 Maret 2024. Atas nama pelayanan oada Jamaah Haji, Ramli berharap Kanwil Kemenag Jawa Timur bisa memberangkatkan 42 Jamaah Haji Reguler yang telah melakukan Pelunasan serta mengajukan mutasi dari Kanwil Kemenag DKI sesuai ketentuan peraturan.

“Kami memohon Kanwil Kemenag Jawa Timur sesegera mungkin memberikan kepastian keberangkatan 42 jamaah haji reguler karena sudah mebjadi tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, dan juga demi memenuhi  hak warga negara yang telah bertahun-tahun menjalani tahapan daftar tunggu ibadah haji sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pintanya.

Secara keseluruhan jamaah haji reguler KBIHU Al Miftah sebanyak 134 orang jamaah yang akan berangkat haji reguler pada tahun 2024 M/1445 H. Pada musim haji tahun lalu, KBIHU ini membimbing 135 jamaah haji, dan 42 jamaah di antaranya, mutasi dari DKI Jakarta. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry