TERSENGAT : Petani di Lamongan meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus di sawah, beberapa waktu yang lalu. (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Banyaknya korban jiwa petani di Lamongan yang meninggal akibat tersengat arus listrik kawat yang digunakan sebagai jebakan tikus di sawah, menjadi perhatian khusus aparat kepolisian Polres Lamongan.

Polres Lamongan mencatat, data kejadian orang meninggal dunia akibat jebakan tikus selama tahun 2019 hingga 2020 ada 12 korban jiwa. 9 orang diantaranya meninggal tahun 2019, sedangkan di awal tahun 2020 ini sudah ada 3 korban yang meninggal.

” Saya menghimbau seluruh warga Lamongan, khususnya para petani agar memperhatikan beberapa hal sebelum memasang jebakan tikus dengan kawat listrik,” kata Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (27/01/2020).

Perwira polisi yang sebentar lagi akan pindah tugas di Polda Jatim itu mengatakan, bagi warga agar tidak sembarangan memasang kawat atau kabel listrik sebagai jebakan tikus.

” Setiap warga, khususnya petani wajib memasang tulisan atau plang disetiap lahan yang dipasangi jebakan tikus kawat listrik,” terangnya.

Selain itu, sambung Norman, jika jebakan kawat listrik anda menimbulkan korban jiwa atas kelalaian pemilik, maka akan  dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau kurungan paling alama 1 tahun.

” Jika pengambilan arus listrik dengan cara illegal akan dikenakan pasal 51 ayat (3) UU No. 30 tahun 2009. Kita juga akan terapkan pasal 359 KUHP, jika masih ada korban jiwa yang tersengat listrik diakibatkan karena kawat atau kabel jebakan tikus yang dipasang oleh pemilik sawah,” tandas Norman.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rudjito menyatakan sangat prihatin dengan banyaknya petani di Lamongan yang meninggal akibat terkena jebakan tikus.

” Sejak awal kita sudah sampaikan, kita juga tidak pernah menganjurkan, bahkan melarang pemasangan jebakan tikus memakai aliran listrik, itu sangat berbahaya bagi pertani,” kata Rudjito.

Dia menjelaskan, pihaknya lebih sepakat memilih cara yang benar dan tidak membahayakan bagi petani, meskipun cara tersebut lebih diutamakan kebersamaan seperti gropyokan masal dan sebagainya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry