KELER: Tersangka pemukulan anak saat dikeler ke Mapolres Ponorogo. Duta/Siti Noer

PONOROGO | duta.co – Dua orang pemuda yang merupakan residivis Polres Ponorogo, J (27) dan A (39) kembali meringkuk di balik terali besi. Kasusnya pun tidak main-main, menganaiaya 2 orang anak dengan tangan kosong dan benda keras. Dua pria warga Banyudono dan Keniten Ponorogo ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Perkara penganiayaan terhadap 2 bocah yakni Danendra (17) warga Jl Sapudi, Mangkujayan  dan  warga Chandy (17) Jl Madura, Mangkujayan terjadi pada 1 Juli dini hari. Kejadian yang berlangsung  di Alun-Alun Ponorogo itu, diawali dengan kata-kata kasar korban kepada para saksi, karena melawan arus saat mengendai sepeda motor. Pelaku memukul korban dengan tangan kosong, serta batu dan helm saat terlibat dalam perkelahian.

“Awalnya di jalan saling berpapasan karena melawan arus, korban mengumpat pelaku. Pelakua memukuli korban dengan tangan kosong, juga batu dan helm. Karena korban masih di bawah umur, maka perkara ini dilapisi dengan UU Perlindungan anak,” jelas Kasat reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, dalam pers rilis Senin (13/7/2020).

Menurut AKP Hendi, kedua pelaku merupakan recidivis karena terlibat beberapa kasus. J yang merupakan seorang mahasiswa  sudah pernah diproses hukum terkait dengan kasus narkoba. Selain itu yang bersangkutan juga menjadi target polisi karena indikasi dari hasil penyelidikan kasus sebelumnya. Sedangkan A juga memiliki riwayat kriminal yang tercatat di Polres yaitu terkait pelecehan dan juga pencurian.

“Akhirnya yang berinisial J dan A kita amankan dan kita proses. Mereka sebelumnya juga teribat dalam 2 kasus ,3 kasus yang berbeda karena dia sebelumnya sudah menjadi target diperkara yang lain,” jelasnya.

Selain kedua orang tersebut, Polisi terus mengembangkan penyidikan karena diduga masih ada orang lain yang teribat dalam kasus penganiayaan itu. “ Masih ada akan kita kembangkan lagi,” tegasnya.

Kedua tersangka selain dihadapkan pada pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, juga dijerat dengan UU PA dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry