CURANMOR: Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menunjukkan tersangka berikut barang bukti motor hasil curanmor. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Kerja keras Polsek Simokerto membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbuah hasil. Jumat (29/9/2017), tim Reskrim Polsek Simokerto berhasil membekuk Maulid Ahmad (26), warga Sidokapasan Surabaya yang telah tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke kaki pelaku karena saat akan ditangkap berusaha melakukan perlawanan.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih kepada wartawan menjelaskan, penangkapan DPO curanmor tersebut bermula dari aksi pencurian yang dilakukan bersama temannya yang kini mendekam di Lapas Probolinggo.

Saat itu tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4882 GT di sebuah rumah di jalan Kunti No. 29 Surabaya dengan cara merusak kunci gembok pintu rumah. “Saat itu polisi mendapatkan laporan dari korbannya. Bersamaan dengan itu anggota kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” tegasnya, Minggu (1/10/2017).

Tidak hanya sekali, tersangka bersama temannya juga pernah melakukan pencurian di 6 TKP lainnya,  diantaranya 2 kali di jalan Granting Baru, 1 kali di jalan Sidokapasan Surabaya, dan juga pernah melakukan jambret di jalan Kapasan dan di jalan Pegirikan Surabaya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry