MOJOKERTO | duta.co – Bertempat di Aula Prabu Hayo Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (27/7/2022), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria SH SIK MT menyampaikan pengungkapan pencurian gril besi penutup pohon dan gorong-gorong.

“Sekira pukul 03.00 WIB, Kamis (21/7/2022), pencuri ditangkap saat melakukan pencurian gril besi penutup pohon di Trotoar Jl. Pahlawan Tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto” ujarnya.

Pencurinya ada dua orang, lanjut dia, yakni S, laki-laki, penjual sate, tempat tanggal lahir Madura, Mei 1976, alamat Balongcangkring kelurahan Pulorejo kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto dan TS, laki-laki, tempat lahir Mojokerto, Agustus 1987, karyawan swasta, alamat Balong Cangkring kelurahan Pulorejo kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan, pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terdapat dua orang yang mencurigakan sedang di bawah pohon sambil memegang besi gril di trotoar samping jalan depan hotel Surya Mojopahit Kota Mojokerto.

Setelah itu, petugas langsung melakukan pengecekan dan didapati satu orang pelaku (S) yang sedang melakukan pencongkelan satu buah gril besi penutup pohon dan satu orang pelaku (TS) sedang duduk di atas sepeda motor.

Setelah dilakukan interogasi, imbuhnya, S mengaku sedang melakukan pencurian satu buah gril besi penutup pohon bersama TS yang bertugas sebagai driver. Pada saat di lakukan pemeriksaan badan, pelaku TSnl didapati satu buah sajam jenis parang.

“S mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 38 kali sendirian dan 4 kali dilakukan bersama TS. Sedangkan obyek pencurian berupa gril besi penutup pohon di sepanjang jalan Pahlawan Kota Mojokerto,” tuturnya.

Kapolres yang belum genap satu bulan dilantik ini juga mengatakan, sebenarnya dari laporan Kepala Dinas PUPR bahwa yang hilang lebih daripada itu. Yang hilang bukan hanya penutup pohon tapi juga gril besi penutup gorong-gorong. “Jadi kita juga akan mengejar apabila masih ada pelaku yang lain,” tandasnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Kadis PUPR Kota Mojokerto yang dibuat tahun lalu, lanjutnya, gril besi yang dicuri merupakan pengadaan barang di tahun 2015 sampai dengan 2017. Kemudian di tahun 2021 membuat laporan atas nama pemerintah kota. “Yang dilaporkan 150 juta lebih untuk kerugian,” katanya.

Atas perbuatannya, acamannya 12 tahun penjara, pasalnya 363 ayat 2, pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Mojokerto Mashudi yang juga hadir dalam pers rilis tersebut mengatakan, dirinya mewakili Pemda Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terungkapnya kasus ini. “Kami apresiasi atas kinerja dan kesikapan dari Polres Kota Mojokerto dalam pengungkapan kasus ini,” katanya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry