Bupati Tantri menjelaskan lima perda yang disahkan semakin membuat layanan publik semakin baik.

PROBOLINGGO | duta.co – Pemkab Probolinggo baru saja mengusulkan lima Perda. Kelima Perda itu pun sudah disahkan oleh DPRD. Perda tersebut diusulkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor, termasuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa menjadi lebih profesional.

Awalnya tiga Perda yang disahkan. Lalu, dua Perda berikutnya disahkan dalam rapat paripurna pada Jumat (17/11/2017) lalu.

Dua Raperda ini merupakan bagian dari 5 (lima) naskah Raperda yang diusulkan Pemkab Probolinggo. Dengan disetujui dan diterimanya 2 (dua) Raperda tersebut, berarti 5 (lima) Raperda sudah rampung semuanya.

Ketiga Raperda yang diterima dan disetujui sebelumnya adalah Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018, Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Atas disahkannya sejumlah Perda tersebut, Bupati Tantri yakin pelayanan kepada masyarakat di semua lini lebih maksimal, karena Pemkab sudah memiliki payung hukum berupa Perda tersebut.

“Kami bersyukur Perda-perda sudah disahkan. Ini menunjukkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra strategis. Hal ini terjadi karena dilandasi pada keyakinan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama menyusun Perda yang akan memberikan landasan pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Rabu (22/11/2017).

Dengan disahkannya Perda Tentang Desa dan Perda Tentang Penyelenggaraan kepariwisataan, Tantri berharap bisa membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, bertanggungjawab serta meningkatkan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah.

“Masukan DPRD kami terima. Khususnya untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Untuk Perda Penyelenggaraan Pariwisata, lanjutnya, bisa menjadi payung hukum untuk pengembangan objek wisata yang mulai bermunculan di Kabupaten Probolinggo. Objek wisata itu perlu dilengkapi fasilitasnya, untuk mendongkrak PAD dan meningkatkan ekonomi bagi masyarakat sekitar. (afa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry