SURABAYA | duta.co –  HANDPHONE Anda sudah dapat SMS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Apakah Anda sudah mendaftarkan nomor prabayar Anda sesuai permintaan Kominfo?

Belakangan banyak yang ribut, apa SMS itu benar, lalu kapan batasnya, kalau tidak dilakukan apa dampaknya? Dll.

Yang jelas, SMS itu benar, bukan hoax. Pemerintah memang mewajibkan seluruh pengguna kartu seluler untuk mendaftarkan nomor prabayarnya dengan validasi Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketetapan ini berlaku umum bagi pengguna baru maupun kartu pengguna lama. Jelas?

Pemerintah terus mengirimkan pesan singkat ke semua pengguna seluler, termasuk nomor HP Anda. “Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, di Jakarta belum lama ini.

Pertanyaan berikutnya sampai kapan batas waktunya?  Pemerintah menyatakan per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayarnya dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Nomor KK. Kominfo juga memberikan link yang akan membawa pelanggan ke laman operator telepon seluler yang digunakannya. Di sana, operator terkait telah menyediakan informasi terkait prosedur pendaftaran nomor telepon. Jelas bukan?

Tidak perlu repot, karena registrasin ini mudah untuk dilakukan. Caranya Anda  tinggal ketik: ULANG#Nomor KTP#Nomor Kartu Keluarga. Kemudian, kirim pesan itu melalui SMS ke 4444. Karena harus disesuaikan dengan data kependudukan, proses validasi ini dapat memakan waktu hingga 24 jam. Jelas bukan?

Apakah Anda warga negara asing (WNA)? Kalau ya, registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara mendatangi gerai operator telekomunikasi yang digunakannya. Beberapa dokumen yang harus disiapkan di antaranya kartu identitas diri berupa paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan jumlah nomor HP yang dimiliki. Nah, di sini pemerintah membatasi jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan. Ditetapkan, setiap pelanggan atau NIK maksimal menggunakan tiga nomor pada setiap operator telekomunikasi. Jika lebih dari tiga nomor, maka nomor keempat dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi. Mudah bukan?

Untuk apa ini dilakukan? Perlu disadari bahwa, selama ini tidak sedikit korban penipuan, ancaman teror, atau apa saja yang bisa merusak orang lain dengan menggunakan nomor HP (indentitas) palsu. Dengan validasi NIK, maka, pihak berwajib akan lebih mudah menemukan siapa pemegang momor HP tersebut. Mantap! (red)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry