Satlantas Polres Lamongan saat mengadakan acara Jumat Curhat di kantor Balai Desa Kesambi Kecamatan Pucuk.

LAMONGAN | duta.co  – Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan mengadakan acara Jumat Curhat yang mengangkat tema penting tentang “Etika dan Tata Cara Berlalu Lintas serta Keselamatan Perlintasan Kereta Api” di Balaidesa Kesambi, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Jumat (9/2).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dari Dinas Perhubungan, Bapak Toni, serta sejumlah pejabat kepolisian seperti Kanit Gakkum Ipda Hadi Siswanto, S.H., Kaurmintu Iptu Debbhi S., S.H., dan Kanit Turjawali Ipda Endro Widodo, S.H.

Turut hadir pula anggota Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, serta Kepala Desa beserta warga masyarakat dari Desa Kesambi, Pucuk.

Dalam acara tersebut, masyarakat mengajukan beberapa pertanyaan yang sangat relevan dengan kondisi lalu lintas dan keselamatan di wilayah mereka. Salah satunya adalah mengenai prosedur pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana Kepolisian memberikan penjelasan terperinci mengenai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan SIM.

Terkait kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor, polisi menjelaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus melalui proses pengadilan, dengan prinsipnya mematuhi tata cara berlalu lintas dan aturan yang ada.

Mereka juga memaparkan berbagai faktor yang sering menjadi penyebab kecelakaan, mulai dari faktor manusia, kondisi jalan, kendaraan, hingga cuaca, serta bagaimana kedua pihak yang terlibat dapat dimediasi terkait santunan.

Untuk keselamatan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, polisi memberikan tips dan langkah-langkah yang harus dipatuhi, seperti memastikan keadaan aman sebelum menyeberang, mengurangi kecepatan kendaraan, dan memperhatikan situasi sekitar dengan seksama.

Terakhir, terkait laporan kecelakaan yang terlambat, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Ipda Hadi Siswanto menyatakan bahwa masih menerima laporan tersebut dengan syarat adanya surat pernyataan terkait keterlambatan pelaporan.

“Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga harus hadir di kantor Unit Gakkum untuk proses verifikasi, termasuk pemeriksaan di rumah sakit dalam rangka pengurusan Jasa Raharja,” ujar Ipda Hadi.

Acara ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas serta prosedur yang harus diikuti dalam menghadapi situasi lalu lintas sehari-hari.

“Kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan,” tandas Ipda Hadi. (ard) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry