ASPIRASI: Junaidi Malik saat reses beberapa waktu lalu. Juned berharap Pj Wali Kota Mojokerto merupakan aspirasi masyarakat. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Kota Mojokerto merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dan masa bakti Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bakal berakhir pada 10 Desember 2023.

Sebagai penggantinya, sampai dilantiknya wali kota terpilih hasil Pilkada Kota Mojokerto Tahun 2024, jabatan wali kota Mojokerto akan diemban oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Depdagri).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, daerah melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama untuk dipilih menjadi Pj Kepala Daerah.

Namun demikian, DPRD Kota Mojokerto meminta agar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut tidak hanya sekadar Pemberi Harapan Palsu (PHP). “Daerah melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama tidak hanya sekadar PHP,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik tatkala ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).

Sebab, lanjutnya, mangaca dari sejumlah daerah, nama yang ditunjuk menjadi Pj bukanlah tiga nama yang diusulkan oleh ketua DPRD setempat.

“Kalau yang ditunjuk adalah yang bukan usulan daerah, itu namanya kan hanya PHP. Usulan dari ketua DPRD setempat kan hanya sekadar untuk menggurkan kewajiban untuk memenuhi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” tandasnya.

Untuk itu, Ketua DPC PKB Kota Mojokerto ini meminta mekanisme penunjukan Pj dengan daerah mengusulkan tiga nama tidak menjadi PHP. “Kami (DPRD Kota Mojokerto) akan melakukan penjaringan melalui fraksi-fraksi untuk menghasilkan tiga nama yang akan diusulkan ke Depdagri,” katanya.

Lebih dari itu, dia berharap agar tiga nama yang bakal diusulkan ke Depdagri sudah melalui uji publik sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam menentukan kepala daerah.

“Kepala daerah itu melalui proses demokrasi dengan dipilih oleh masyarakat. Pengangkatan Pj pun seyogyanya melalui proses demokrasi dengan melibatkan masyarakat,” harapnya.

Pembahasan mekanisme penjaringan Pj wali kota akan dubahas pada 25 September 2023 setelah pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan walikota.

Senada, Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto mengatakan, penjaringan Pj Wali Kota harus menggunakan mekanisme yang demokratis.

“Penjaringan harus dilakukan dengan transparan ke publik agar keputusan lebih demokrasi, mengingat bahwa legislatif itu berpangku pada keputusan yang kolektif kolegial,” ujarnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menegaskan bahwa sebisanya proses penjaringan itu bebas. Artinya, siapapun boleh mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pj Wali Kota yang akan diusulkan oleh Dewan.

“Harapan kami, siapapun boleh mendaftar asal sesuai ketentuan undang-undang, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023,” katanya.

“Setidaknya hasil penjaringan lebih dari tiga orang. Soal mekanismenya bisa dengan metode voting, bisa dibahas di Fraksi, sehingga hasilnya akan mengerucut,” pungkasnya.  (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry