byek wisata Gunung Bromo, di Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang banyak dikunjungi para wisatawan. (DUTA.CO/Abdul)

PASURUAN | duta.co – Pemerintah Pusat berencana akan mengalokasikan bantuan dana untuk para pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Pasuruan, untuk pemulihan ekonomi di sektor pariwisata disaat Pandemi Covid-19. Besaran dana hibah digulirkan tersebut tidaklah sedikit. Bahkan mencapai Rp 10 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan, pemberian hibah untuk sektor wisata itu, sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi di sektor wisata. “Sektor wisata merupakan yang terdampak nyata akan adanya wabah Corona yang melanda kabupaten pasuruan,” papar dia, disela kesibukannya, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, tidak sedikit restoran dan hotel yang mengalami penurunan omset. Bahkan, banyak pula yang akhirnya merumahkan karyawannya. “Bantuan hibah dari pemerintah pusat patut disyukuri. Karena bisa meringankan beban bagi para pelaku usaha di sektor wisata, khususnya restoran dan hotel,” sambungnya.

Pihaknya berharap, hibah tersebut bisa dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyokong pelaku usaha dalam mengembalikan gairah di sektor wisata akibat Covid-19. Sebab, waktu yang tersedia untuk penyaluran dana tersebut, terbilang singkat. Maksimal, direalisasikan pada tanggal 23 Desember mendatang.

Terpisah, Plt Kepala Disparbud Kabupaten Pasuruan, Soeharto menuturkan, bantuan hibah itu masih dalam proses untuk bisa digulirkan. “Sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan dana hibah untuk sektor wisata, sebesar Rp 10 miliar. Diperuntukkan upaya pemulihan ekonomi di sektor wisata,” ucapnya.

Dijelaskan, bantuan ini dialokasikan sebagai dampak dari Covid-19 yang yang langsung berimbas pada sektor pariwisata di Kabupaten Pasuruan. “Sebanyak 70 persen dana hibah itu, untuk sektor perhotelan dan restoran. Untuk 30 persen lainnya, untuk mendukung Pemkab dalam pengembangan wisata,” jelas Soeharto.

Ia menegaskan, bantuan hibah untuk sektor perhotelan dan restoran ini, tidak serta merta bisa digulirkan. Ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkannya. Salah satunya, restoran dan hotel tersebut, tetap buka hingga Agustus. “Maksudnya, hotel dan restoran yang selalu taat membayar pajak,” sambungnya.

Sekretaris Disparbud, Kabupaten Pasuruan, Gunawan, menambahkan, hibah dana untuk sektor wisata itu, untuk pemberian subsidi bagi karyawan hotel dan restoran. “Dari data, ada 43 hotel dan 253 restoran yang diproyeksikan untuk bisa mendapatkan dana itu. Rata-rata, bisa mendapatkan Rp 70 juta hingga Rp 200 juta,” jelasnya.

Kata dia, proposal bantuan sebagian sudah masuk. Saat ini pihaknya sedang memproses. Selain untuk sektor hotel dan restoran, hibah itu juga untuk mendukung Pemkab Pasuruan dalam pengembangan sektor wisata. Yakni dalam menunjang infrastruktur wisata. Seperti jalan ke arah wisata, PJU juga infrastruktur lainnya. (dul)