Nampak uang yang disita KPK dalam kasus suap BPK

JAKARTA | duta.co  – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, Indonesia Budget Center (IBC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa laporan keuangan 12 kementerian dan lembaga.  Salah satunya adalah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

“Bahwa Rochmadi Saptogiri adalah ketua tim pemeriksaan untuk 19 LHP di 12 kementerian dan lembaga,” ujar peneliti IBC Roy Salam, Senin (29/5/2017).

Menurut Roy, berdasarkan data yang diperoleh IBC dari BPK, Rochmadi menangani beberapa laporan hasil pemeriksaan untuk beberapa kementerian dan lembaga.

Menurut Roy, KPK sebaiknya menindaklanjuti apabila ditemukan kecurigaan dalam audit yang dilakukan Rochmadi terhadap kementerian dan lembaga tersebut.

Disebutkan beberapa kementerian yang harus ditelusuri di antaranya yakni, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, LHP DTT atas Pengelolaan Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2015-Triwulan III 2016, pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni LHP DTT atas pelaksanaan kegiatan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2012-2015 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dan Kantor Regional BKN (Kanreg BKN).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yakni LHP Kinerja atas kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform (Redistribusi Tol) Tahun 2015-2016 (Semester I); Sekretariat Negara, yakni LHP DTT atas Pengelolaan Barang Milik Negara/Aset Tahun 2014-Semester I 2016.

Selain itu, Mahkamah Agung, yakni LHP Kinerja atas pelayanan perkara perdata gugatan dan tata usaha negara 2015 dan 2016 (sampai Triwulan III).

Kemudian, Kementerian Sosial, yakni LHP DTT atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Belanja Bantuan Sosial Semester II TA 2015 dan TA 2016 (sampai Triwulan III).

Selanjutnya, Badan Nasional Pananggulangan Bencana (BNPB), yakni LHP Kinerja atas Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Berapi Tahun 2015 dan 2016.

Rochmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry