Direktur SCWI Hari Cipto Wiyono, SH (kiri) dan Cak Imin (FT/Kompas.com)

SURABAYA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Setelah KPK yang dikomandani Agus Rahardjo gagal memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi dugaan suap proyek Kementerian PUPR, ternyata, KPK (baru) yang diketuai Firli Bahuri, juga belum menjadwal ulang.

“Ini memang aneh. Mestinya prioritas. Panggil secepatnya Cak Imin. Jangan sampai ada kesan KPK menyerah menghadapi ketua umum partai. Di sisi lain, dengan prioritas, maka, bisa sesegera mungkin ada kepastian hukum bagi yang bersangkutan. Sekarang rumornya sudah ke mana-mana, temuan media juga sangat signifikan,” demikian disampaikan Direktur Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI), Hari Cipto Wiyono, SH kepada duta.co, Rabu (22/1/2020).

Menurut Cipto, semua warga negara harus taat hukum. Tidak boleh ada yang diistimewakan di depan hukum. Apalagi sebagai wakil rakyat, harus memberi contoh baik. Demikian pula KPK, harus berani. “KPK jangan mengkeret! Kalau perlu kita kirimi ‘jamu nyali’, bahwa, rakyat bersama KPK,” demikian Cipto.

Kabar terbaru, KPK  memang belum menjadwalkan ulang pemeriksaan Cak Imin. Wakil Ketua DPR RI itu sebelumnya pernah dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Pemanggilan terakhir 19 November 2019.

Tapi, Cak Imin tidak datang. Padahal, keterangannya dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara tersangka sekaligus Komisaris PT Shaleen Raya, Hong Arta John Alfed.

KPK Siap Update

Menurut kacamata wartawan, ini memang ganjil. Wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Jawabnya, mengejutkan, KPK belum mengetahui informasi persis kapan pihaknya bakal memanggil kembali Cak Imin.

“Baik nanti kami coba update terkait hal itu (pemanggilan Cak Imin),” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/1) kemarin.

Ali Fikri memastikan bakal menginformasikan kepada publik jika penyidik memutuskan memanggil Cak Imin guna diperiksa sebagai saksi. “Kami (akan) update informasinya. Nanti kami sampaikan ke teman-teman setelah kami update informasinya,” kata dia.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar KPK segera memanggil kembali Cak Imin. Bahkan, dia menyarankan KPK untuk melakukan upaya paksa terhadap Cak Imin, jika kembali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan.

“Ya harus dipanggil lagi dan jika tidak hadir harus dilakukan secara paksa,” ujar Boyamin kepada Fajar Indonesia Network (FIN) sebagai dikutip radartegal.com. (mky,rtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry