LAPORKAN FAHRI CS: Boyamin Saiman (kiri) yang melaporkan empat pimpinan DPR minus Fadli Zon ke MKD DPR RI. (ist)

Jakarta | duta.co –  Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan tiga pimpinan DPR lain, yakni Setya Novanto, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka  dinilai telah melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Paripurna DPR, Jumat, 28 April 2017.

Pelapor keempat pimpinan DPR tersebut adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. “Pengambilan persetujuan hak angket di rapat paripurna melanggar kode etik karena pimpinan sidang memimpin rapat paripurna tak sesuai mekanisme maupun ketentuan yang berlaku,” katanya di Ruang MKD, Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/207).

Menurut Boyamin, lazimnya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dilakukan dengan dua cara, yakni aklamasi atau voting. “Risalah rapat dengan cara apa? Aklamasi tidak dilakukan karena ada yang menolak dan interupsi. Voting juga tidak,” tuturnya.

Bila ada yang tak setuju juga biasanya fraksi-fraksi melakukan lobi. Tapi, itu pun tidak digubris. “Syarat formil tak memenuhi syarat, melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPR, dan DPRD). Jadi, kami melaporkan pimpinan sidang. Anggota saja nggak boleh melanggar aturan, masa pimpinan melanggar,” tuturnya.

Kejanggalan lain, kata dia, tak dibacakannya pengusul hak angket. Padahal, saat hak angket Century, 100 anggota dewan yang mengusulkannya diumumkan. Boyamin menyebut, meski saat itu pimpinan sidang ada lima orang, tapi hanya empat yang dilaporkan. Fadli Zon yang juga pimpinan sidang, tak dilaporkan karena ikut melakukan aksi walk out.

Adapun tiga pimpinan lain, yakni Novanto, Agus, dan Taufik dilaporkan karena tak berusaha mencegah Fahri saat mengetok palu tanda digulirkannya hak angket. Ketiganya malah duduk dan berdiam.

MAKI juga meminta supaya risalah rapat paripurna pada Jumat 28 April itu dibuka ke publik. Hal ini untuk mengetahui cara pengambilan keputusan yang dituliskan dalam rapat. “(Rapat) pada 1981 saja risalahnya masih ada. Zaman modern gini gado-gado betul. Voting tidak, aklamasi juga tidak,” ujar dia.

MAKI menyebut keempat pimpinan DPR itu melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Bab XVII. Yakni, pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Keempatnya juga disebut melanggar Pasal 199 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Aturan itu menyebutkan hak angket dapat dilakukan jika mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir di rapat paripurna. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry