Pasangan suami istri, terdakwa Deny Yusanto bin Kasdi Winoto dan Nur Rini Richwati binti Dasim, saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (5/3/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co– Pasangan suami istri (pasutri) Deny Yusanto bin Kasdi Winoto dan Nur Rini Richwati binti Dasim, keduanya terdakwa perkara penipuan investasi modal sebesar Rp13,1 miliar, akhirnya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/3/2020).

Terdakwa Deny (suami) divonis 3,6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Nur Rini (istri) divonis 3 tahun penjara.

Oleh majelis hakim, keduanya dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Eko Santoso Paliohoetomo.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana,” tegas hakim membacakan amar putusannya.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai merugikan pihak lain. Dan sikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, dijadikan pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim menjatuhkan hukuman.

Vonis ini sama beratnya (confirm) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Menanggapi vonis hakim, para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari perintah terdakwa Deny kepada istrinya Nur Rini mencari nasabah dengan modus penanaman investasi modal.

Lalu terdakwa Nur Rini mendatangi korban Eko Santoso Paliohoetomo di kantor nya, jalan Ikan Kakap Surabaya. Kepada korban, terdakwa Nur Rini merayu korban untuk menanamkan modal ke PT Trijaya Pratama Future dengan keuntungan sebesar 1-2 persen. Keuntungan bakal diberikan dengan jangka waktu 3 bulan terhitung sejak dana masuk.

Terdakwa Nur Rini mengatakan keuntungan tersebut nilainya lebih besar dari PT Indo Life tempat terdakwa Nur Rini bekerja.

Untuk meyakinkan calon korban, kedua terdakwa sempat membuat perjanjian dengan korban terkait dana yang telah disetor.

Terperdaya dengan rayuan terdakwa Nur Rini, akhirnya korban Eko menyetorkan sejumlah dana. Namun dana milik korban bukannya untuk menjalankan bisnis tapi dipergunakan kedua terdakwa memainkan trading dan mengalami kekalahan.

Atas perbuatan kedua terdakwa korban mengalami kerugian Rp13,1 miliar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry