PIJAT : Petugas gabungan disaksikan penggelola memasang rantai dan menyegelnya (Ahmad Mafruchi / duta.co)

Kediri | duta.co – Tim gabungan Pemerintah Kota Kediri akhirnya menyegel panti pijat Classic berada di Jl. Kapten Tendean Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada Rabu (8/1) siang. Hal ini menjawab keluhan sejumlah warga di sekitarnya, selain tidak mengantongi ijin, disinyalir ini menjadi lokasi mesum terselubung.

Berawal dari lokasi bekas panti pijat Oasis kemudian berganti nama menjadi Classic, menjadikan geram jajaran Satpol PP bersama satuan kerja terkait terpaksa memasang rantai kemudian menyegel lokasi usaha tersebut. “Dulu Oasis terus sudah berhenti lama kemudian tiba tiba berganti nama Classic. Kita tidak tahu apakah pemiliknya sama,” jelas Yuni Widianto, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Kediri.

Pihak Satpol PP pun sebenarnya telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua, namun disinyalir hal ini tidak dihiraukan. Meski saat itu terdapat dua pasien laki – laki sedang dipijat, namun pasukan gabungan tanpa kompromi meminta menghentikan segala bentuk usaha.

“Atas pengaduan masyarakat, kita kemudian rapat koordinasi. Setelah itu langsung cek ke lokasi. Meski sedang melayani pasien, karena tidak mampu menunjukkan perijinan terpaksa kami tutup. Kami minta memproses ijin usahanya jika ingin buka kembali,” imbuhnya. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry