Oleh : Adv. Zakaria Nuriman Wanda, S.H.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR-RI, Selasa, 6 Desember 2022. 

KUHP Baru menjadi produk hukum yang prestisius di era Kepresidenan Jokowi. Pasalnya yang merancang KUHP Baru tersebut adalah para ahli hukum yang ada di Indonesia. Selain itu keberadaan KUHP Baru ini berperan sebagai pengganti dari KUHP yang umurnya sudah lebih dari seratus tahun lalu.

Salah satu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Sulta Agung, Sri Endah, juga menegaskan bahwa KUHP yang lama tidak merefleksikan nilai-nilai keadilan saat ini dari berbagai perspektif. Saat ini sudah jaman modern, dimana semuanya serba digital. Sedangkan KUHP yang lama masih menyesuaikan jaman lama yang masih era kolonial dan pertanian. Hal tersebut sangatlah tidak relevan dengan keadaan saat ini sehingga kualitasnya tidak perlu diragukan lagi.

Ada point penting dari lahirnya KUHP baru ini, diantaranya adalah terlihat adanya semacam paradigma baru hasil pergeseran dari konsep restitusi yang cenderung menerapkan efek jera (KUHP lama) kepada konsep perbaikan atau restorasi (KUHP baru). Ini adalah sebuah keinginan lama yang sangat diimpikan, dalam konteks Indonesia meninggalkan dasar hukum pidana warisan kolonial, lalu memasuki undang-undang pidana yang ‘Lebih Indonesia’.

Pada masa konolial, hukum adalah pembalasan dendam terhadap Indonesia. Orang yang menjadi penjahat pada masa penjajahan harus dihukum seberat mungkin. Hal ini sangat bertentangan dengan kualifikasi hukum modern. Karena pada dasarnya, lembaga permasyarakatan tidak didirikan dalam hal untuk memberikan hukuman fisik bagi pelaku. Lembaga permasyarakatan harusnya sebisa mungkin membuat pelaku kejahatan agar menyadari kesalahannya dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

Tidak hanya beberapa pihak saja. Pengesahan RKUHP menjadi KUHP Baru ini juga didukung berbagai ahli hukum dari seluruh Universitas di Indinesia. Karena KUHP yang baru akan sangat sesuai dengan kehidupan masyarakat pada jaman sekarang.

Contoh yang dapat diberikan yaitu larangan menghina pejabat serta simbol negara. Ini merupakan larangan yang sangat bagus, karena saat ini banyak terjadi penyalahgunaan fungsi dari perangkat lunak. 

Pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan seenaknya mengedit foto presiden menggunakan software yang mereka miliki menjadi foto yang tidak pantas dan menyebarkannya ke media sosial. Hal tersebut tentunya mengurangi marwah atau kehormatan terhadap kepala negara dari masyarakatnya sendiri. Oleh karenanya, KUHP Baru sangatlah dibutuhkan agar masyarakat Indonesia lebih menghormati pemimpin negaranya sendiri.

Penerapan RKUHP yang baru sangatlah sesuai jika diberlakukan di Indonesia. Hal ini karena terdapat pasal terkait living law atau hukum adat pada KUHP yang baru. Pasal tersebut hanya ada di Indonesia. 

Penerapan hukum adat ini akan sangat bagus karena budaya Indonesia juga akan kembali dilestarikan. Selain itu, masyarakat adat juga akan dihormati karena apa yang mereka lakukan sudah diperbolehkan secara sah oleh hukum negara. 

KUHP sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat jaman sekarang, oleh karena itu diperlukan pengganti yang sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat. KUHP yang baru ini akan menjadikan hukum pidana di Indoneia menjadi jauh lebih baik dan sempurna. 

*Penulis merupakan Managing Partners FR Law Office dan Associate di Syaiful Ma’arif & Partners, Advocate and Legal Colsultant.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry