MENGINAP DI MAPOLDA: Firza Husein saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) kemarin. Hingga Rabu (17/5) siang ini, Firza masih di Mapolda untu menajalani pemeriksaan sebagai tersangka. (mer)

JAKARTA | duta.co – Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Surat penangkapan terhadap Firza diterbitkan Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) pukul 23.00 tadi malam.

Namun saat surat penangkapan dikeluarkan, keberadaan Firza sudah di Mapolda. Sebab, sejak pukul 09.40 WIB kemarin, Firza diperiksa dan baru ditetapkan sebagai tersangka pukul 22.00 WIB tadi malam.  Firza pun menginap di Mapolda Metro hingga Rabu (17/5) hari ini untuk melanjutkan menjalani pemeriksaan.

“Ya hari ini masih diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya. “Jadi nanti (malam) terhitung 1×24 jam pukul 23.00 WIB,” lanjut Argo.

Menurut Argo, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Firza. Penahanan terhadap Firza tergantung hasil pemeriksaan hari ini. “Itu kewenangan penyidik untuk memutuskan (menahan Firza),” ujar Argo.

Firza diperiksa dengan didampingi pengacaranya, Azis Yanuar. Azis membenarkan kliennya hingga Rabu siang ini masih menjalani pemeriksaan.

Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Polisi juga telah meminta keterangan teman dekat Firza yang bernama Fatimah alias Kak Emma. Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli. Namun, Firza tak mengakui foto-foto yang beredar di medsos adalah dirinya.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry