SEMINAR: Menag Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri seminar yang digelar Fraksi Partai Golkar bertemakan tentang haji dan umrah di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1) kemarin.|KMG
SEMINAR: Menag Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri seminar yang digelar Fraksi Partai Golkar bertemakan tentang haji dan umrah di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1) kemarin.|KMG

JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak sependapat apabila pengelolaan haji diurusi oleh suatu badan nonpemerintah. Menurutnya, lembaga tersebut dinilai akan memiliki dampak negatif.

“Terkait dengan adanya isu haji dikelola badan sendiri di luar pemerintah, saya amat sangat berkeberatan,” kata Lukman, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, persoalan haji sangat kompleks dan luar biasa sehingga harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harus hadir serta tidak boleh melepaskan penyelenggaraan ibadah haji. Alasannya, haji perlu pengorganisasian dan pengoordinasian lintas lembaga serta antarnegara.

Dengan begitu, lanjut dia, penyelenggaraan haji harus di tangan pemerintah karena memiliki jaringan luas, seperti untuk urusan terkait kementerian yang membidangi urusan luar negeri, kesehatan, hukum, serta banyak instansi dan lembaga lain terkait.

Menurut dia, akan menjadi persoalan besar jika haji dikelola badan sendiri, meskipun penyelenggaraan haji oleh Kemenag saat ini memiliki kekurangan. Kekurangan-kekurangan tersebut diupayakan untuk terus diperbaiki seiring dengan berjalannya waktu, baik dari struktur atas maupun bawah.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau haji dilakukan oleh badan tersendiri yang tidak punya kaki-kaki sampai daerah, dan tidak punya struktur ke bawah. Hal yang berkaitan dengan pengorganisasian dan pengoordinasian menjadi tantangan luar biasa,” katanya.

Kendati demikian, Lukman sepakat jika urusan keuangan haji dikelola badan independen, seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal itu, lanjut dia, akan memberi kepercayaan dan transparansi keuangan haji di mata publik. “Pengelolaan keuangan haji memang harus dikelola di luar pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak mengatakan, pihaknya tidak akan membentuk badan di luar pemerintahan namun menawarkan beberapa opsi, yang nantinya juga perlu diperkuat dengan argumen-argumen pakar, dan organisasi-organisasi masyarakat.

“Pilihannya, bisa badan hukum publik seperti BPJS, bisa lembaga pemerintah non-kementrian seperti BNP2TKI,” kata Deding.

Menurut Deding, DPR akan terus mendalami dam memperhatikan masukan berbagai pihak. Adapun usulan mengenai pembentukan badan penyelenggara haji di luar pemerintah telah bergulir sejak lama dan diusulkan oleh DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid pada Oktober 2016 lalu menuturkan, penegasan poin untuk badan penyelenggara haji Indonesia tersebut adalah pemisahan regulator dan eksekutor. * ara, trb

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry